
PTSP di Resmikan, Kakankemenag Nasruddin: Maksimalkan Layanan Masyarakat

Ket: penandatanganan plakat peresmian PTSP Oleh kakanwil, Ulyas Taha
Palu (Kemenag sulteng)--- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag Kota Palu resmi melakukan layanan setelah diresmikan oleh Kakanwil Kemenag Sulteng Ulyas Taha,Rabu (15/12). Pada momen peresmian ini hadir pula Wali Kota Palu, yang diwakili oleh Asisten I Setda Kota Palu, Rifani.
Kakanwil Ulyas Taha berpesan, PTSP ini nantinya betul-betul dimanfaatkan dengan baik dan dapat memberikan pelayanan yang prima.
“Untuk ASN jangan PTSP hanya dijadikan sebagai photo booth, dimana hanya jadi ajang tempat foto. Saya berharap hadirnya PTSP dapat memberikan pelayanan prima seperti apa yang diinginkan,”ungkapnya.
Sementara itu Kakankemenag Kota Palu, Nasruddin L. Midu dalam sambutanya mengatakan bahwa PTSP ini menjadi gerbang pelayanan yang efektif kepada masyarakat.
“PTSP harus inovatif, harus maksimalkan layanan masyarakat, Insya Allah akan ada puluhan layanan yang akan diselesaikan lewat PTSP biar efektif,” Kata Nasruddin.
Dirinya mengharapkan, peresmian PTSP ini juga mampu mendorong Kankemenag Kota Palu untuk masuk kedalam Zona Integritas dalam beberapa tahun kedepan.
Persemian ini juga dihadiri oleh Kasubbag TU Kanwil Kemenag sulteng, Ma’sum Rumi, serta pejabat pengawas di lingkup Kankemenag Kota Palu.
(Fuad)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029