
Biaya Haji 2023 Sudah Ditetapkan, Kakanwil Minta Jemaah Persiapkan Diri

Ket: Kakanwil (tengah) bersama jemaah haji pada pelaksanaan ibadah haji 2022
Palu (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng, Ulyas Taha, meminta jemaah haji Sulteng yang akan berangkat tahun ini untuk segera mempersiapkan diri.
"Kepada calon jemaah haji hendaknya segera mempersiapkan segala hal mulai dari kesehatan, dana pelunasan, perbanyak ibadah, dan tentu membaca buku manasik yang dikeluarkan oleh Kemenag," pesannya.
Hal ini disampaikan Ulyas usai penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada rapat kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR, di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Rabu (15/2/23) malam.
"Alhamdulillah BPIH 2023 telah ditetapkan. Hal ini sudah melalui pembahasan yang sangat intens dan mempertimbangkan berbagai hal secara komprehensif," terangnya di Palu, Kamis (16/2/23).
"Semoga ini menjadi kabar baik bagi masyarakat, khususnya seluruh jemaah haji," ujarnya.
Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, berdasarkan rilis Kemenag, pemerintah (Kementerian Agama) bersama Komisi VIII DPR RI telah sepakat menetapkan BPIH tahun haji 2023 dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler. Jumlah ini sekitar Rp8 juta lebih sedikit dibanding usulan awal pemerintah.
Dari total tersebut, Rp49.812.700,26 (55,3%) dibebankan langsung kepada jemaah haji atau yang dikenal dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sementara Rp40.237.937 (44,7%) sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Sebelumnya dalam Raker bersama Komisi VIII pada 19 Januari 2023, Kemenag mengusulkan rerata BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%). Usulan ini berangkat dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat. (Mon/Lis)
- 1 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 2 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 3 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 4 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025
- 5 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H