
Sabtu Sehat, MAN Biau Senam Bersama dan Kerja Bakti

Ket: Giat pagi ini di MAN Biau, Siswa dan Guru Senam Pagi Bersama Dilanjutkan dengan Kerja Bakti di Sekitar Lingkungan Madrasah
Buol (Humas MAN Biau) – Guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Biau, Ramli yang juga sebagai penanggungjawab kegiatan Senam, mengarahkan seluruh siswanya berbaris di halaman madrasah untuk mengikuti senam pagi, Sabtu (11/02//2023).
Kepala Man Biau Salman Dj. Adjud bersama guru berkostum olahraga kuning hijau ikut mengisi barisan posisi belakang untuk mengikuti senam bersama.
Guru PJOK Ramli mengungkapkan senam bersama ini merupakan kegiatan rutin di hari Sabtu yang dimulai pada pukul 07.00 s.d selesai. Jenis senam yang digunakan adalah Senam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Gerakan dalam senam ini cukup tegas, simple dan sangat bermanfaat untuk Kesehatan. Menurutnya jika senam ini rutin dilakukan, maka bisa melunturkan kolestrol dan juga bisa memberi manfaat pada kesehatan jantung.
“Biasanya untuk satu kali putaran senam PGRI berdurasi sekitar 15 s.d 16 menit, sehingga lamanya waktu senam tidak mengganggu jam belajar di kelas,” ucap Ramli.
Usai melaksanakan senam, seluruh siswa diarahkan untuk menuju ke lokasi kerja bakti bersama dengan guru pengawas masing-masing. Dampak dari giat Sabtu bersih ini sangat baik bagi terciptanya lingkungan madrasah yang bersih. Di dalam tubuh yang sehat, terdapat jiwa yang kuat. Demikian pula, di dalam madrasah yang bersih dan rapi akan terdapat insan-insan generasi muda dan pendidik yang hebat, tandasnya.
(SH – MAN Biau)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029