Kemenag Buol Bersama Pemda dan Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H
Ket: Rapat koordinasi penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kabupaten Buol Tahun 1447 H
Buol (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buol Nurkhairi, didampingi Kepala Seksi Bimas Islam Abd. Yasin, serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf Isman, menghadiri rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Buol, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Islam di wilayah Buol.
Pertemuan yang mengagendakan penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kabupaten Buol Tahun 1447 H ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Buol Moh. Nasir Dj. Daimaroto, digelar di Ruang Rapat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Buol, Kamis (26/2/2026).

Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, ditetapkan bahwa Zakat Fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kg per jiwa. Bagi masyarakat yang ingin menunaikan dalam bentuk uang, dikonversikan sebesar Rp.37.500 per jiwa. Angka ini merujuk pada asumsi harga beras rata-rata di pasaran seharga Rp.15.000 per kg. Sementara untuk fidyah, ditetapkan sebesar Rp.40.000 per hari bagi umat Muslim yang memenuhi kriteria untuk membayar fidyah.
Kakan Kemenag Buol menyampaikan bahwa penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi umat Muslim di Kabupaten Buol dalam menunaikan kewajiban zakatnya. Ia pun mengimbau agar masyarakat dapat segera menyalurkan zakat melalui Baznas Kabupaten Buol atau di masjid-masjid terdekat agar pendistribusian kepada yang berhak (mustahik) dapat dilakukan lebih awal dan tepat sasaran.
Penetapan ini diharapkan dapat menjadi panduan seragam di seluruh wilayah kecamatan hingga desa di Kabupaten Buol, guna memastikan kelancaran ibadah sosial di bulan suci Ramadan tahun ini.
Keputusan ini akan segera disosialisasikan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan dan pengurus masjid di seluruh wilayah Kabupaten Buol agar menjadi acuan bagi seluruh umat Muslim di wilayah Buol, ujarnya.