
Kakankemenag Kota Palu

Ket: Momen pengukuhan MGMP PAK tingkat SMK
Palu (Kemenag Sulteng) --- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Palu, Nasruddin L.Midu, mengajak para guru Pendidikan Agama Kristen (PAK) untuk mengimplementasikan moderasi beragama, hal ini disampaikan pada saat pengukuhan pengurus MGMP PAK periode 2021-2023 di Aula Kankemenag. Selasa (09/03).
Menurut Nasruddin, perlunya memahami tiga sikap keagamaan dapat mewujudkan lahirnya moderasi beragama. Yakni sikap pluralis, sikap inklusif dan sikap toleran.
"Kita semua adalah bersaudara, bersaudara dalam kebangsaan, atau disebut ukhuwah wathaniyah" Terangnya.
"Anda sekalian sebagai saudara memahami teori trinitas, saya dengan qul huwallahu ahad (paham ketauhidan), tetapi kita disatukan didalam bingkai solidaritas kemanusian, ukhuwah insaniyah ," tambah Nasruddin.
Nasruddin berpendapat kedua ukhuwah itu merupakan bagian penting dari sikap pluralis dan sikap inklusif.
Terkait sikap toleransi, di momen tersebut Kakankemenag Kota Palu itu membagikan sedikit pengalamanya saat berkunjung ke Jepang.
Mantan Kakankemenag Poso dan Touna itu mencontohkan toleransi yang dimiliki warga di Jepang.
Dengan mayoritas penduduknya yang berkeyakinan Shinto dan Buddha, umat islam merupakan minoritas di Jepang.
Namun dengan toleransi yang sangat tinggi baik institusi negara maupun penduduk Jepang, dimana mereka sangat menghargai dan memberikan kebebasan untuk menjalankan ibadah bagi setiap muslim disana.
Nasruddin mengharapkan sikap keagamaan seperti itu (pluralis, inklusif dan toleransi) bisa dipahami oleh Guru PAK dan diterapkan kepada siswa-siswi untuk terwujudnya moderasi beragama di Kota Palu.
(Fuad)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029