
Verifikasi Penegerian RA dan Madrasah Di Lingkungan Kemenag Morowali

Ket:
Morowali (Kemenag Sulteng)– Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Morowali mengajukan status penegerian lima sekolah Raudatul Athfal ( RA) dan Madrasah Swasta di lingkungan Kantor Kemenag Kab. Morowali.
Lima sekolah yang diajukan status penegeriannya yakni RA Nurul Hidayah, MI Darun Najah, MI Al Ikhlas Bahomohoni, MTs Al Ikhlas Tangofa, dan MTs Islamiyah Salabangka. Demikian disampaikan Kakankemenag Kab. Morowali Ahmad Hasni, dihubungi Humas Kemenag Sulteng Via telepon, Kamis(13/8/2020).
Menurutnya kualitas madrasah swasta tidak kalah dari madrasah negeri, bahkan di beberapa tempat ada yang lebih baik. Namun, tidak dapat dipungkiri fasilitas madrasah negeri secara umum lebih baik dan lengkap ketimbang fasilitas yang dimiliki madrasah swasta.
“saya berharap lima RA dan madrasah swasta ini bisa segera berstatus Negeri, agar kedepannya dapat menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di madrasah tersebut yang nantinya akan bermuara pada peningkatkan mutu keluaran madrasah” ungkapnya.
Verifikasi penegerian ini dilakukan untuk melihat sejauh mana kesiapan RA dan madrasah tersebut untuk diusulkan menjadi RA dan Madrasah Negeri. selain itu juga untuk melihat kelengkapan persyaratan administrasi, persyaratan teknis dan persyaratan kelayakan.
Verifikasi Penegerian RA dan Madrasah Swasta oleh Tim Verifikasi dari Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah ini dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Kab. Morowali.
(San)
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya