
Kemenag Kota Jalin Kerjasama Dengan Kejari Palu

Ket:
PALU (HUMAS KEMENAG) ---- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Palu, menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palu terkait pendampingan di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Hal ini tertuang didalam penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan oleh Kepala Kantor Kemenag Palu, Drs. H.Ma’sum Rumi, M.M dan Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Sucipto, SH, MH,pada salah satu restoran di Palu, Selasa (19/11)
Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan oleh jajaran Pejabat Kejaksaan Negeri Palu, dan Kepala Seksi Bimais Kemenag Palu, Dr. H. Abd. Mun’im Godal, M.Hi.
Kakankemenag Palu, Ma’sum, mengatakan, moment penandatanganan MoU tersebut telah lama dinantikan, semenjak ramainya kasus atau masalah-masalah yang berhubungan dengan hukum perdata dan TUN.
Menurutnya kesepakatan tersebut merupakan suatu komitmen Kemenag dalam mewujudkan pemerintahan yang Bersih Melayani, sehingga dalam menangani permasalahan hukum perdata dan tata usaha sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Terkadang kita (Kemenag) tidak luput dari kelalaian atau kecenderungan untuk melakukan pelanggaran. Semoga melalui penandatanganan MoU ini akan semakin menguatkan komitmen Kemenag Palu bersama Kejaksaan Negeri untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih melayani dan terhindar dari permasalahan hukum khusunya secara lembaga atau instansi," kata Ma’sum.
Sementara Kasi Bimais, Abd. Mun’im, berkomentar mengenai hal ini, dia berharap, kerja sama itu bisa membantu menangani dan memberi jalan keluar terhadap masalah hukum perdata dan TUN yang berlaku atau dialami Kemenag Palu.
"Dari kesepakatan ini terdapat hal- hal yang menjadi fokus utama kami, yakni bisa mendapatkan bantuan hukum , pertimbangan dan pelayanan hukum dalam rangka meminimalisir pelanggaran yang akan terjadi di lingkungan Kemenag Palu, khususnya dibidang perdata dan TUN," kata Mun’im.
Kankemenag Palu menjadi Kankemenag pertama yang mengadakan MoU dengan Kejari ditingkat Kabupaten/kota di Sulawesi Tengah terkait pendampingan hukum perdata dan TUN.
Pihak Kejari Palu selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengemban tugas untuk memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun nonlitigasi. Perlu diketahui bantuan hukum litigasi ini melibatkan penggugat dan tergugat, contohnya pembatalan pernikahan karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan non litigasi bisa terkait hal-hal yang menyangkut instansi yang bisa dikoordinasikan dan diselesaikan di luar pengadilan.
Hal ini diatur berdasar Pasal 27 ayat (2) UU Kejaksaan 1991 Dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 55 Tahun 1991 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia memuat Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara dalam struktur organisasi kejaksaan.
(Fuad)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H