
Sosialisasi BWI, Kakankemenag Riatman: Nazhir Penentu Keberhasilan Pengelolaan Aset Wakaf

Ket: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut H. Riatman A. Nursin saat memberikan sambutan pada sosialisasi BWI Perwakilan Kabupaten Banggai Laut, Rabu (28/12/22)
Banggai Laut (Kemenag Sulteng)- Kepala Kantor Kementerian Agama(Kakankemenag) Kabupaten Banggai Laut H. Riatman A. Nursin Memberikan Sambutan sekaligus menjadi Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Banggai Laut, Rabu (27/12/22) di BPU Desa Adean.
Mengawali sambutannya Kepala Kantor Kemenag menyampaikan terima kasih dan apresisiasi kepada panitia pelaksana yang telah berusaha melaksanakan kegiatan ini dengan baik.
“Semoga dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada para Nadzir Wakaf untuk lebih baik lagi dalam melakukan pengelolaan dan pengembangan wakaf" harap Riatman.
Tambah Riatman bahwa Nazhir memiliki peran yang sangat strategis dalam pemberdayaan wakaf. Posisinya sebagai pengelola aset wakaf, Nazhir sangat menentukan berhasil tidaknya pemberdayaan aset wakaf itu sendiri.
Oleh karena itu, nazhir wakaf dituntut memiliki kompetensi dan profesionalitas dalam memberdayakan aset wakaf.
"Selamat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik, sehingga apa yang disampaikan oleh Narasumber dapat di pahami dan diimplementasikan pada masyarakat," pungkasnya.
Sementara itu Ketua Panitia Ramudin Kadja dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat serta pengembangan para Nazhir dalam melakukan pengelolaan Wakaf baik secara konfensional maupun kontemporer.
Pentingnya peran Nazhir dalam pengelolaan wakaf menjadi dasar pelaksanaan Pembinaan Nazhir Wakaf, dengan mengangkat Tema yaitu Profesionalitas dan Kompetensi Nazhir Wakaf.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Banggai Laut bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut pada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam mengadakan kegiatan Pembinaan Nazhir Wakaf dengan menghadirkan 4 (empat) Narasumber yang diikuti sebanyak 30 peserta terdiri dari Takmir Masjid, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Penulis : (SU)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029