Kemenag Kota Palu Dorong Legalitas Wakaf Rumah Ibadah
Ket: Foto bersama narasumber dan peserta Rapat Jejaring Lokal Tahun 2026 setelah kegiatan di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Palu.
Palu, (Kemenag Sulteng) - Kantor Kementerian Agama Kota Palu melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam mulai memetakan persoalan tanah wakaf rumah ibadah di Kecamatan Palu Barat, Palu Utara, dan Palu Selatan. Pemetaan ini menjadi tahap awal untuk mempercepat kepastian hukum tanah wakaf, khususnya yang digunakan sebagai lokasi masjid.
Upaya tersebut dilaksanakan melalui Rapat Jejaring Lokal Tahun 2026 serta piloting Pusaka Sakinah di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Palu, Rabu, (23/9/2026). Sebanyak 50 peserta dari tiga kecamatan dilibatkan untuk mengidentifikasi kendala dan merumuskan langkah penyelesaian masalah tanah wakaf di wilayah masing-masing.
Peserta terdiri atas camat, lurah, Kepala Kantor Urusan Agama, imam masjid jami, serta pengurus organisasi kemasyarakatan. Pelibatan berbagai unsur tersebut diharapkan memperkuat koordinasi dalam menangani persoalan yang selama ini menghambat proses legalisasi tanah wakaf rumah ibadah.
Kecamatan Palu Barat, Palu Utara, dan Palu Selatan menjadi wilayah piloting Pusaka Sakinah serta percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk rumah ibadah, khususnya masjid. Forum ini tidak hanya membahas administrasi pertanahan, tetapi juga menghimpun persoalan nyata yang dihadapi pengelola rumah ibadah untuk dicarikan solusi sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu, Dr. Ahmad Hasni, mendorong pimpinan organisasi kemasyarakatan, imam masjid, dan seluruh unsur terkait untuk membantu penyelesaian status hukum tanah wakaf. Salah satu langkah yang didorong ialah pelaksanaan isbat wakaf terhadap objek wakaf yang belum memiliki bukti hukum memadai.
“Banyak masjid dan rumah ibadah yang belum memiliki sertifikat wakaf. Isbat wakaf diperlukan agar objek wakaf mempunyai legalisasi hukum dan dapat dikembangkan menjadi wakaf produktif,” kata Ahmad Hasni saat membuka kegiatan.
Kepastian hukum dapat memberikan perlindungan terhadap aset wakaf sekaligus mengurangi risiko sengketa pada kemudian hari. Legalitas juga menjadi dasar penting agar aset wakaf dapat dikelola secara tertib, berkelanjutan, dan diarahkan untuk mendukung manfaat sosial serta ekonomi umat.
Pembahasan teknis menghadirkan Kepala Seksi Penetapan Hak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, Herman Madjid, serta Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Palu, Sofyan Arsyad. Diskusi difokuskan pada persoalan tanah wakaf yang ditemukan di setiap wilayah dan pilihan langkah penyelesaiannya.
Rapat yang mengusung tema “Membangun Masa Depan Umat melalui Wakaf Produktif” tersebut menegaskan bahwa penyelesaian legalitas tidak berhenti pada penerbitan dokumen. Kepastian hukum diharapkan membuka peluang pengelolaan aset wakaf yang lebih aman dan produktif bagi kepentingan masyarakat.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Palu, Irsan, bersama staf Seksi Bimbingan Masyarakat Islam turut mendampingi pelaksanaan kegiatan. Irsan menutup forum yang menjadi ruang koordinasi lintas lembaga dalam mempercepat penyelesaian masalah tanah wakaf rumah ibadah di tiga wilayah piloting tersebut.






