
KASI BIMAIS KEMENAG DONGGALA RAPAT KOORDINASI KUA

Ket: Gambar : Kasi Bimais dan Ibu Kasubbag TU, Pada Acara Rakor dengan KUA
Donggala (Kemenag Sulteng) - Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Donggala, H Darwin Panessai melaksanakan rapat Koordinasi dengan para Kepala KUA, di Aula Kantor Kemenag Donggala, Kamis 11 Juni 2020.
Rapat tersebut diawali dengan pengarahan dari Kepala Subbagian Tata Usaha, Sarina Unok, yang membahas Surat Edaran Kemenag RI Nomor 16 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai Kementerian Agama dalam tatanan New Normal.
Sarina mengatakan, sebagai ASN Kemenag, tetap mengikuti aturan pemerintah dengan disiplin, berinovasi dalam rangka reformasi birokrasi. Sehingga untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik, seluruh pegawai Kemenag termasuk KUA tetap mengikuti protokol kesehatan, memprioritaskan kesehatan dan keselamatan kerja dalam tatanan normal baru dan aman dari Covid-19.
Menurutnya, Kepala KUA dan PNS harus beradaptasi dengan tatanan normal baru pada Kementerian Agama yang meliputi penyesuaian sistem kerja, pelaksanaan kerja pegawai Kementerian Agama dan dukungan Infrastruktur dengan memperhatikan protokol kesehatan, sambungnya.
Selanjutnya Kasi Bimais, H Darwin mengatakan berdasarkan edaran Menag tersebut, bahwa pelaksanaan Lomba Karya Tulis Ilmiah dan Lomba KUA Teladan Tahun 2020 juga dibatalkan akibat Pandemi Covid-19.
Selain itu, Darwin juga menjelaskan pelaksanaan kegiatan Ibadah seperti shalat berjamaah di Masjid tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak, dan sering cuci tangan dengan sabun.
Darwin mengimbau kepada para kepala KUA agar tetap mengikuti sistem operasional dengan mengacu pada Rincian Anggaran Belanja (RAB) dan Laporan pertanggung Jawaban (LPJ) KUA. Menurutnya, KUA tetap melaksanakan Akad Nikah baik di kantor maupun di luar kantor dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Mengakhiri rapat tersebut, Darwin mengingatkan agar pegawai KUA pun harus tetap disiplin masuk kerja dan pulang kantor. (Abdul Muin)
- 1 Logo Kemenag ASRI
- 2 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 3 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 4 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 5 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025