MENCEGAH COVID-19
Kemenag Banggai--Sejak dikeluarkannya surat edaran tanggal 16 maret 2020 dari Menteri agama Republik Indonesia Kemenag Banggai lewat Kasubag TU H. Asri Abasa telah mengintruksikan langsung keseluruh Satuan kerja dan terus ditindaklanjuti sampai pada madrasah dan KUA.
Walaupun belum ada kasus yang ditemukan di kabupaten Banggai mencegah secara dini lebih penting dikarenakan covid-19 dampaknya sangatlah cepat untuk membunuh.
Adapun hal yang dilakukan ialah menjaga jarak tatap muka, tidak berjabatan tangan, juga tidak sering berpindah tempat duduk atau membatasi silaturahmi dari ruang kerja ke ruang kerja yang lain.
Ketersediaan air bersih untuk cuci tangan para tamu kantor , tisu, juga alkohol diusap ketelapak tangan. Serta penutupan seluruh pintu ruangan. Seluruh tamu hanya sampai dipos jaga. Sebagai bentuk pelayanan prima. Pegawai yang ingin ditemui datang menyapa di ruang terbuka.
Surat edaran tersebut berlaku sampai 31 maret dengan interval waktu yang cukup lama diharapkan covid-19 mampu dilumpuhkan. Menutup perbincangan H. Asri Abasa berharap kasus Covid-19 yang sangat meresahkan bisa segera ditangani.
Penulis: Abduh (Humas Kemenag)
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama