- Kontributor
17 Maret 2020 0:0:0 517

MENCEGAH COVID-19

Ket:


Kemenag Banggai--Sejak dikeluarkannya surat edaran tanggal 16 maret 2020 dari Menteri agama Republik Indonesia Kemenag Banggai lewat Kasubag TU H. Asri Abasa telah mengintruksikan langsung  keseluruh Satuan kerja dan terus ditindaklanjuti  sampai pada madrasah dan KUA.

Walaupun belum ada kasus yang ditemukan di kabupaten Banggai mencegah secara dini lebih penting dikarenakan covid-19 dampaknya sangatlah cepat untuk membunuh. 

Adapun hal yang dilakukan ialah menjaga jarak tatap muka, tidak berjabatan tangan, juga tidak sering berpindah tempat duduk atau membatasi silaturahmi dari ruang kerja ke ruang kerja yang lain.

Ketersediaan air bersih untuk cuci tangan para tamu kantor , tisu, juga alkohol diusap ketelapak tangan. Serta penutupan seluruh pintu ruangan. Seluruh tamu hanya sampai dipos jaga. Sebagai bentuk pelayanan  prima. Pegawai yang ingin ditemui datang menyapa di ruang terbuka.

Surat edaran tersebut berlaku sampai 31 maret dengan interval waktu yang cukup lama diharapkan covid-19 mampu dilumpuhkan. Menutup perbincangan H. Asri Abasa berharap kasus Covid-19 yang sangat meresahkan bisa segera ditangani.

Penulis: Abduh (Humas Kemenag)

Tags: -

Editor: Humas Lilis
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex