
MENCEGAH COVID-19

Ket:
Kemenag Banggai--Sejak dikeluarkannya surat edaran tanggal 16 maret 2020 dari Menteri agama Republik Indonesia Kemenag Banggai lewat Kasubag TU H. Asri Abasa telah mengintruksikan langsung keseluruh Satuan kerja dan terus ditindaklanjuti sampai pada madrasah dan KUA.
Walaupun belum ada kasus yang ditemukan di kabupaten Banggai mencegah secara dini lebih penting dikarenakan covid-19 dampaknya sangatlah cepat untuk membunuh.
Adapun hal yang dilakukan ialah menjaga jarak tatap muka, tidak berjabatan tangan, juga tidak sering berpindah tempat duduk atau membatasi silaturahmi dari ruang kerja ke ruang kerja yang lain.
Ketersediaan air bersih untuk cuci tangan para tamu kantor , tisu, juga alkohol diusap ketelapak tangan. Serta penutupan seluruh pintu ruangan. Seluruh tamu hanya sampai dipos jaga. Sebagai bentuk pelayanan prima. Pegawai yang ingin ditemui datang menyapa di ruang terbuka.
Surat edaran tersebut berlaku sampai 31 maret dengan interval waktu yang cukup lama diharapkan covid-19 mampu dilumpuhkan. Menutup perbincangan H. Asri Abasa berharap kasus Covid-19 yang sangat meresahkan bisa segera ditangani.
Penulis: Abduh (Humas Kemenag)
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya