
Kasi Bimais: Bimwin Pranikah Bekal Kehidupan Rumah Tangga Bahagia

Ket:
Tolitoli (Kemenag Sulteng) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Pra Nikah dan calon pengantin (Catin) bertempat di Balai Desa Dungingis Kecamatan Dakopemean, Rabu (31/8/22).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Tolitoli Jumade. Dalam sambutannya Jumade mengatakan bahwa sebuah rumah tangga, suami dan istri perlu memahami satu sama lainnya guna terciptanya kehidupan rumah tangga yang bahagia dalam keluarga.
Menurutnya, dalam sebuah rumah tangga harus saling menghargai dan pengertian antara suami dan istri, saling memahami karakter masig-masing pasangan, tidak mudah mencurigai pasangan dan yang terpenting adalah bagaimana membangun kepercayaan, kesetian dan keharmonisan dalam kehidupan rumah tangga menuju keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah.
Jumade berharap melalui kegiatan Bimbingan Perwakinan Pra Nikah bagi calon pengantin bisa menjadi bekal bagi remaja pria dan wanita yang akan menikah. Bimwin pranikah ini merupakan salah satu ikhtiar yang dilaksanakan oleh Kantor Kemenag Tolitoli dalam memberikan edukasi dan penguatan pemahaman kepada calon pengantin termasuk didalamnya upaya meminimalisir dan mencegah maraknya perceraian dan nikah usia dini, ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan Kepala KUA Kecamatan Dakopemean Irwan, pelaksana Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Tolitoli serta diikuti calon pengantin se Kecamatan Dakopemean.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029