
Kemenag Donggala Laksanakan Bimbingan Perkawinan

Ket: Kasi Bimas Islam, Ketua MUI dan Para Kepala KUA ketika menyampaikan meteri di kegiatan Bimbingan Perkawinan
Donggala (Kemenag Sulteng) - Kementerian Agama Kabupaten Donggala, melaksanakan Bimbingan Perkawinan tingkat Kabupaten Donggala di Kantor Urusan Agama Kecamatan Dampelas, Kamis, tanggal 13 Agustus 2020.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala diwakili oleh Kepala Seksi Bimas Islam H. Darwin Panessai, mengatakan, dalam UU. No.1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa pernikahan bagi umat Islam dinyatakan sah apabila dilaksanakan berdasarkan syariat Islam dan tercatat pada Kantor Urusan Agama, ungkap Darwin Panessai.
Kemudian tujuan pernikahan dilaksanakan antara lain untuk memperoleh keturunan, untuk membangun rumah tangga yang harmonis sakina warahmah, saling terbuka antara suami dengan istri, jelasnya.
Darwin juga berharap, agar calon pengantin (catin) dalam membina rumah tangga berdasarkan ajaran agama Islam, dan yang hadir dalam kegiatan tersebut. Ketua MUI Donggala H. Saleh Sangaji, KUA Balaesang Arsan Laraupe, KUA Dampelas Moh. Yusri, KUA Sindue dan calon pengantin dari tiga kecamatan yakni Kecamatan Balaesang, Dampelas, dan Sojol, tutup Darwin Panessai. (Abdulmuin)
Editor: Lilis
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029