
Kepala Kankemenag Morut Tutup PWDK Moderasi Beragama Penyuluh Non PNS

Ket:
Morut (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kab. Morowali Utara, Marwiah menutup secara resmi pelaksanaan Pelatihan Di Wilayah Kerja (PWDK) Moderasi Beragama bagi Penyuluh Agama Non PNS di Kankemenag Morowali Utara, Sabtu (05/06/2021). Sebelumnya diklat telah dilaksanakan selama enam hari sejak tanggal 31 Mei 2021. Diklat diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari 20 Penyuluh Agama Islam Non PNS, 7 Penyuluh Agama Kristen Non PNS dan 3 Penyuluh Agama Hindu Non PNS. Diklat dilaksanakan di aula gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah (PLHUT) Kankemenag Morowali Utara.
Selama tujuh hari para Penyuluh Agama Non PNS debekali ilmu tentang bagaimana bertoleransi, menyebarkan kasih saying dan moderat dalam menyampaikan masalah agama. Mulai dari materi Wawasan Kebangsaaan, Pencegahan Konflik hingga Tehnik Menyusun Narasi Moderasi Berbasis IT disampaikan oleh widyaiswara BDK Manado.
Kepala Kankemenag, Marwiah sangat mengapresiasi semangat para Penyuluh Agama Non PNS yang tetap mengikuti diklat sampai hari terkahir. Marwiah berharap para Penyluh Agama Non PNS mampu melaksanakan amanah masing-masing sesuai kondisi wilayah penyuluhannya dan mengajak seluruh Penyuluh Agama Non PNS tetap menjaga kenyamanan, kedamaian dan harmonisasi kerukunan beragama di wilayaah Kabupaten Morowali Utara.
Hal senada disampaikan oleh Dewi Sri Indriati, salah satu widyaiswara BDK Manado. Dewi Sri Indriati menghimbau seluruh Penyuluh Non PNS bergandengan tangan antar satu agama dan agama lainnya. Seluruh peserta dinyatakan lulus dengan nilai kelulusan paling rendah adalah 84.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029