
Hadiri Launching Pencanangan Program Cinta Zakat, Kankemenag Parimo Serahkan Zakat Tunai

Ket:
Parigi(Kemenag Sulteng),- Kepala Kantor Kemenag Parigi Moutong Muslimin menyerahkan Zakat tunai sejumlah Rp 19.000.000 kepada pihak Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Parigi Moutong pada Launching Pencanangan Program Cinta Zakat Kabupaten Parigi Moutong, jumat 07 Mei 2021di ruang rapat lantai dua Kantor Bupati Parigi Moutong.
Kakankemenag mengatakan Gerakan Cinta Zakat adalah merupakan gerakan berzakat secara nasional yang diprakarsai oleh Presiden untuk mendukung program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat. Mengeluarkan zakat harus melalui lembaga resmi pemerintah yang di tetapkan UU yaitu Baznas.
Muslimin mengungkapkan bahwa selama ini ASN Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong telah rutin membayarkan zakatnya kepada Baznas dengan jumlah kurang lebih Rp. 19.000.000 setiap bulannya.
Muslimin berharap agar kiranya pihak Baznas untuk selalu mengingatkan serta menjemput zakat kepada para muzakki yang sudah penuhi nisab untuk mengeluarkan zakat maal nya.
Selanjutnya potensi zakat yang ada di kabupaten Parigi Moutong harus dikelolah dengan baik, memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk mengeluarkan zakat dan mendata serta menyalurkan kepada mustahiq 8 ashnaf.
Sementara itu Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai, mengapresiasi kepada BAZNAS Kabupaten Parigi Moutong sudah melaksanakan kegiatan Gerakan Cinta Zakat di tingkat Kabupaten Parigi Moutong sebagai tindak lanjut gerakan nasional yang telah lebih dahulu dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Zakat merupakan kewajiban ibadah umat Islam untuk menyucikan diri dan hartanya dari hak-hak orang lain."
Olehnya melalui momentum peluncuran Gerakan Cinta Zakat tersebut, Wakil Bupati mengajak segenap pejabat, ASN, TNI Polri, Anggota DPRD, Perbankan, Pengusaha, Profesi, Pedagang. Petani, Kelautan, Tambang dan seluruh Umat Islam serta pengusaha Muslim untuk menunaikan Zakat melalui BAZNAS Kabupaten Parigi Moutong sebagai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan zakat di Kabupaten ini.
Dan kepada OPD yang belum mengoptimalkan pembayaran zakatnya, terutama yang belum melaksanakan kegiatan pengumpulan Zakat Infak Sedekah ( ZIS), agar segera mengoptimalkan kegiatan pengumpulan ZIS di instansinya masing-masing.
Sebagai mana laporan Ketua Baznas Parimo saat ini tahun 2021 zakat yang terkumpul sudah mencapai kurang lebih Rp. 300.000.000, dan telah disalurkan kepada 4.000 lebih muzakki, dalam bentuk zakat produktif maupun dalam bentuk konsumtif.
(Ahdal)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029