- Kontributor
21 April 2021 0:0:0 270

Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Buol Lakukan supervise PNBP NR di Sebelas KUA

Ket: Foto Bersama Team Supervisi bersama Kepala KUA dan Penghulu Non PNS Kec. Bunobogu


Buol (Kemenag Sulteng) - Tim  Kementerian Agama  Kabupaten Buol lakukan supervise layanan nikah dan pengelolaan PNBP NR di 11 KUA sekabupaten Buol.

Melalui juru bicara tim yang juga merupakan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) H. Abdul Yasin, menyampaikan  kepada Humas bahwa “ tugas dari Tim Supervisi yang dipimpin oleh Kakan Kemenag Buol Nurkhairi bersama saya serta  Kepala Seksi PHU H. Muhlis Umar B. May sebagai anggota,  menjalankan  tugas yang  diamanatkan Undang – undang sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Layanan pernikahan baik di Kantor KUA maupun pelaksanan ijab kabulnya di rumah pasangan pengantin.

Abdul Yasin menyampaikan bahwa tim supervise ini melakukan tugas selama lima hari kerja dari senin sampai dengan Jum’at untuk memantau realisasi penerimaan dan Penggunaan PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak)  atas biaya Nikah atau Rujuk  diluar KUA dan di dalam KUA,” ujarnya, usai dari melakukan supervisi pengelolaan PNBP NR KUA, Selasa 20/4 di KUA Kecamatan Gadung Dan Bunobogu.

Abdul Yasin menegaskan bahwa PNBP biaya NR adalah salah satu sumber penerimaan Negara yang berasal dari Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan satuan peristiwa biaya nikah atau rujuk baik dilaksanakan di Kantor KUA selama tidak dalam jam kerja KUA atau pada hari libur serta pelaksanaan ijab kabul yang dilaksanakan di rumah calon pengantin,  ini sejalan dengan regulasi yang diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah atau Rujuk di Luar Kantor KUA,” tegasnya

Dijelaskannya, bahwa system pelayanan  administrasi nikah di KUA sudah berbasis online sehingga administrasi bisa tertata dengan baik dan sulit untuk di manipulasi.  dan sehubungan dengan  pelayanan nikah atau rujuk di KUA  umumnya di buol sudah sesuai dengan Standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang ada, Cuma yang menjadi kendala adalah ada beberapa KUA yang belum terjangkau jaringan internetnya, karena di daerah kami masih ada tempat yang belum ada jaringan internet seperti paleleh, palelah barat dan kecamatan lakea“ Sehingga  ASN yang bertugas di KUA harus bekerja lebih ekstra keras karena  mengimput harus bolak balik ketempat yang ada akses jaringan  internetnya yang jaraknya jauh dari lokasi KUA.

Yasin juga berharap kepada segenap KUA yang Ada di Buol untuk melaksanakan tertib administrasi  dalam penyusunan laporan pencatatan perkawinan dapat berpedoman pada Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Nomor 473 Tahun 2020 sebagai pengganti Nomor 713 Tahun 2018.

"Kepada kepala KUA apa bila ada peristiwa nikah, pencatatannya harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” harapnya.

Selain itu kegiatan supervisi PNBP-NR merupakan salah satu program kerja  Bimas Islam. “Kegiatan ini akan dilaksanakan setiap persemester dan diawali pada semester ini, ujar Yasin.

Penulis Moh. Iqbal Lahama

Tags: -

Editor: Humas Ahsan
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex