
Pengajian Majelis Taklim Al-Ittihad di Rangkaikan Pembinaan ASN Kemenag Kota Palu

Ket: Kakankemenag Kota Palu Saat Berikan sambutan dan Arahan Didampingi Kasi Bimais dan Kepala KUA Tawaeli
Palu (Kemenag Sulteng) – Majelis Ta’lim Al-Ittihad DWP Kemenag Kota Palu melaksanakan pengajian yang dirangkaikan dengan pembinaan ASN dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara, bertempat di Aula Kantor Kemenag Kota Palu, Selasa (21/6/2022).
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu, Kasi Bimais, kepala KUA Tawaeli sebagai penceramah, Ketua Pokjawas, Ketua Pokjaluh, Ketua DWP Kemenag Kota Palu, Ketua Majelis Ta’lim AL- ITTIHAD, ASN, dan anggota DWP Kemenag Kota Palu.
Kepala KUA Tawaeli, Yasir Godal selaku penceramah pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa orang yang beriman dan bertaqwa harus berpegang teguh semuanya pada tali agama Allah seraya dengan berjama’ah dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu masa jahiliyah bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu, sehingga dengan karunia-Nya kamu menjadi bersaudara, sedangkan ketika itu kamu berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari sana. Demikianlah, Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu mendapat petunjuk.” (QS Ali ‘Imran 3: 103).
Menurutnya bahwa Allah swt menekankan agar orang-orang yang beriman bersatu dalam melaksanakan agama Islam. Berpegang teguh artinya memegang erat-erat, melaksanakan prinsip yang tidak berubah dari jaman nenek moyang yakni melaksanakan syari’at Al-Islam dengan tidak berpecah belah, hendaknya bersatu dalam agama Islam sebagai agama tauhid,” tandas Yasir.
Mengawali sambutan dan arahan Kakankemenag, Nasruddin menyarankan kepada ASN agar segera mendaftar haji sebagai bagian dari rukun Islam yang ke lima. Ia juga mengungkapkan bahwa ketika mendaftar haji hari ini, maka masuk dalam daftar tungggu 23 tahun yang akan datang baru bisa berangkat, olehnya itu kuatkan niat untuk menuju rumah Allah tanah suci Mekah.
Pada kesempatan tersebut, Kakankemenag meminta kepada seluruh ASN untuk membaca dan memahami substansi dari PP No. 94 Tahun 2021 tentang kedisiplinan pegawai. Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan tentang disiplin pegawai pada peraturan ini mengalami perubahan yang cukup signifikan dan terkesan jauh lebih berat hukuman dari peraturan sebelumnya.
“Sementara itu, untuk ketentuan ASN tidak masuk kerja adalah hasil akumulasi selama satu tahun, namun penjatuhan hukumannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan tingkatan hukumannya. Tidak perlu menunggu satu tahun hukuman dijatuhkan. Ketentuan tidak masuk lainnya adalah PNS yang terlambat masuk kantor, pulang kantor sebelum waktu, dan tidak berada di tempat kerja pada jam dinas kantor,” ujar Nasruddin.
Saya mengharapkan agar ASN Kemenag Kota Palu mengedepankan nilai kedisiplinan masuk kantor bagi pegawai, Tim Work Bersama-sama membangun Kemenag, dan nilai keikhlasan dalam berbuat dan bekerja,” tambahnya
PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai menjadi peraturan yang wajib dilaksanakan oleh seorang ASN. “Apapun yang ditetapkan oleh pemerintah wajib dipahami dan jalankan dengan sebaik mungkin jangan sampai tidak paham apalagi menentangnya, walaupun peraturan itu tidak sesuai dengan pandangan pribadi kita. ASN harus menjadi suri tauladan di masyarakat jangan sampai melakukan hal hal yang melanggar norma,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Nasruddin mengajak seluruh ASN untuk menguatkan dan memperbaharui niat dalam menjalankan tugas agar pekerjaan yang dilakukan bernilai ibadah dan bermanfaat, harus bekerja dengan sungguh sungguh, diawali dengan niat yang lurus yaitu beribadah mencari ridha Allah swt,” lanjutnya.
Saya harap kepada seluruh ASN agar fokus terhadap kegiatan yang akan dilakukan oleh kemenag terkait WBK dan WBBM, serta pengelolaan pembinaan manajemen masjid yang meliputi: Pembinaan Manajemen Masjid, Pengembangan kelembagaan Masjid, Penilaian Masjid Jami’ Sehat, Hijau, Indah dan Cantik (SEHATI) 46 kelurahan se-Kota Palu.” pungkasnya.
(By Kasman)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029