
Pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan PNS di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali

Ket: H. Asat Latopada, S.Ag Kakankemenag Kab. Morowali melantik dan mengambil sumpah 2 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kankemenag Morowali, Senin (20/3/23).
Bungku (Kemenag Morowali) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali, H. Asat Latopada, S.Ag melantik dan mengambil sumpah 2 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali, kegiatan berlangsung di Aula Kankemenag Morowali, Senin (20/3/23).
Pelantikan ini dihadiri oleh Ka. Subbag TU, Kasi Bimais, Kasi Pendis, Penyelenggara Kristen, Kamad, Pengawas, Penyuluh, Kepala KUA , dan ASN di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor : 048/Kw.22.1/2/Kp.00.3/2023 dan Nomor: 049/Kw.22.1/2/Kp.00.3/2023
Adapun pegawai yang dilantik dan diambil sumpahnya yang pertama Burhanuddin, S.HI Jabatan Calon Penghulu Ahli Pertama di KUA Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali. Kedua Nikmatul Khairiyah, S.Ag Jabatan Calon Penyuluh Agama Islam Ahli Pertama di KUA Kec. Bahodopi Kab. Morowali.
Pelantikan ini merupakan pengukuhan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai.
Mengawali sambutannya Asat mengucapkan “Selamat kepada Pegawai yang dilantik anda sudah sah menjadi PNS Kementerian Agama” selanjutnya beliau mengatakan bahwa Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil ini adalah suatu proses yang harus dilakukan dan diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil sebagai salah satu wujud dari kesungguhan PNS dalam mengemban amanah.
“Pegawai Negeri Sipil dituntut untuk melaksanakan tugas yang telah diikrarkan oleh Pegawai sekalian, mudah-mudahan apa yang diucapkan itu untuk membangun dalam suatu pelaksanaan tugas sehari-hari kita dan apa yang diucapkan betul-betul dilaksanakan dalam melaksanakan tugas sehari-hari" Terang Asat.
Mengakhiri sambutannya Asat mengatakan bahwa dalam melaksanakan tugas seorang Pegawai Negeri Sipil terikat dengan banyak norma, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkenaan dengan masalah kepegawaian itu sendiri yaitu Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Untuk itulah PNS dalam melaksanakan tugas agar bekerja sebaik baiknya dan penuh tanggung, komitmen sebagai abdi masyarakat dan abdi Negara. "Sumpah Pegawai Negeri Sipil ini sebagai komitmen kita sebagai pelayan masyarakat dan abdi negara". Pungkasnya.
By. Humas Morowali
- 1 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 2 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029
- 3 SE Sekjen Nomor 182 Tahun 2025 tentang Gerakan Penanaman Satu Juta Pohon Matoa
- 4 SE Sekjen 8 Tahun 2025 tentang Kerja Pegawai Kementerian Agama
- 5 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN Tahap II TA 2024