
Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag dan BPN Kota Palu Perkuat Sinergi

Ket: Rapat Koordinasi Bimas Islam dan BPN Kota Palu bahas percepatan sertifikasi tanah wakaf
Palu (Kemenag Sulteng) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu guna mempercepat sertifikasi tanah wakaf, khususnya untuk masjid dan musala di wilayah tersebut, Rabu (12/2/2025).
Langkah ini menjadi strategi penting dalam memastikan kepastian hukum atas aset wakaf agar dapat dikelola secara optimal demi kepentingan umat.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Palu, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Palu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), para penghulu se-Kota Palu, staf Bimas Islam, dan Kepala Kantor Kemenag Kota Palu yang diwakili oleh Kasubag Tata Usaha, Usman.
Dalam kesempatan tersebut, Usman menekankan pentingnya kerja sama antara Kemenag dan BPN dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.
"Sertifikasi tanah wakaf adalah langkah penting untuk melindungi aset umat. Dengan adanya kerja sama yang baik antara Kemenag dan BPN, kami berharap proses ini dapat berjalan lebih cepat dan efisien," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari BPN Kota Palu menyatakan kesiapan untuk mendukung penuh upaya percepatan ini.
"Kami akan memprioritaskan proses pendaftaran dan penetapan hak atas tanah wakaf agar dapat segera disertifikasi. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam melindungi aset-aset keagamaan," jelasnya.

Selain membahas strategi percepatan, rapat ini juga menyoroti berbagai kendala teknis yang kerap dihadapi dalam proses sertifikasi, seperti ketidaklengkapan dokumen dan batas tanah yang tidak jelas. Para peserta rapat sepakat untuk meningkatkan koordinasi serta sosialisasi kepada masyarakat guna memperlancar proses sertifikasi.
Diharapkan, melalui sinergi yang semakin kuat antara Kemenag dan BPN, percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Palu dapat segera terwujud, sehingga aset wakaf dapat dikelola lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
- 1 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 2 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 3 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 4 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025
- 5 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H