
Sidang Itsbat Nikah Terpadu Dilaksanakan Di KUA Sirenja Kab. Donggala

Ket: Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah terpadu dilaksanakan di KUA Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala
Donggala (Kemenag Sulteng) - Pelaksanaan kegiatan sidang Itsbat Nikah terpadu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala, dengan jumlah Peserta sebanyak 13 pasang, dibuka oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kab. Donggala, Jum'at, 26 November 2021.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Darwin Panessai, mewakili Kepala Kantor Kemenag Donggala, para Hakim dan Panitra dari Pengadilan Agama Kabupaten Donggala dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Balaesang.
Menurut Kadis Dukcapil Donggala, pelaksanaan sidang Itsbat Nikah di KUA Kec. Sirenja adalah untuk membantu Bapak/Ibu yang belum memiliki buku Nikah, karena buku Nikah sekarang sangat penting sebab apabila ada urusan dengan pemerintah selalu memerlukan buku Nikah, *olehnya itu kita mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Donggala, yang telah meluangkan waktunya untuk melaksanakan sidang Itsbat Nikah di Kantor KUA Sirenja ini" terangnya.
Ditambahkannya, sidang Itsbat Nikah terpadu dilaksanakan di KUA Kec. Sirenja ini merupakan salah satu program Pengadilan Agama Donggala, dengan turun ke setiap Kantor KUA di Kecamatan melaksanakan sidang Itsbat Nikah terpadu untuk mempermudah warga masyarakat yang ada di Kec. Balaesang, mengikuti sidang Itsbat Nikah untuk mendapatkan buku Nikah dengan sah sesuai hukum, ujarnya.
Sementara itu di tempat yang sama, H. Darwin Panessai, mewakili Kepala Kantor Kemenag Donggala, mengungkapkan bahwa sidang Itsbat Nikah terpadu adalah sidang Itsbat Nikah yang dilaksanakan kerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Donggala, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Pengadilan Agama Donggala, olehnya Pengadilan Agama mengurusi masalah hukum, Kementerian Agama mencetak buku Nikah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, mencetak Akta Lahir dan Kartu Keluarga, jelasnya.
Selain dari itu, Darwin Panessai, juga menyampaikan bahwa sidang Itsbat Nikah ini diharapkan kepada Bapak/Ibu dan pihak terkait, supaya menghindari perkawinan dini atau perkawinan dibawa umur 19 tahun dan perkawinan dibawah tangan atau kawin siri, hal itu tidak sah karena tidak melalui KUA, tutur Darwin.
- 1 Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN
- 2 Penawaran pelatihan Third Country Training Programme (TCTP) JICA-MTCP 2025: Cybersecurity in Digital Economy.
- 3 Panduan Kurikulum Berbasis Cinta
- 4 KMA No 429 tahun 2025 tentang Gelar Lulusan Ma'had Aly
- 5 Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis bagi Peserta Kriteria Tambahan (Jabatan Tampungan) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024