
Festival Penguatan Moderasi Beragama Berbasis Seni Tingkat Nasional, Sulteng Tampilkan Tari Pamonte dan Lagu Posisani

Ket:
Palu(Kemenag Sulteng),-Sebanyak 25 kontingen Sulawesi Tengah ikut dalam festival penguatan moderasi beragama berbasis keagamaan tingkat nasional yang dilaksanakan mulai tanggal 1 s.d 5 Desember 2022 bertempat di Jogyakarta.
Pelaksana harian Kakanwil Kemenag Sulteng Makmur Muhammad Arief, saat melepas kontingen memberikan apresiasi kepada para peserta menjadi duta untuk mewakili Provinsi Sulawesi Tengah ke tingkat Nasional dalam festival penguatan moderasi beragama berbasis seni keagamaan.
"Saya berpesan kepada peserta untuk selalu menjaga kebersamaan dan kekompakan, sehingga apa yang kita harapkan bersama dapat tercapai dengan baik."
Makmur juga meminta para peserta untuk enjoy, lepas senyuman saat tampil nantinya. Semoga tuhan meridhoi usaha kita. Maka dari itu yang kita butuhkan kebersamaan, keikhlasan membawa syiar agama terkait tentang moderasi beragama saling menghargai antara satu dengan yang lainnya.
"Semoga kita berangkat membawa senyuman dan pulang juga membawa senyuman prestasi," pungkas Makmur.
Festival moderasi beragama berbasis seni tingkat nasional akan membawakan budaya tradisi seni daerah masing-masing, untuk Sulawesi Tengah membawa Tari Pamonte dan lagu vokal group Posisani yang dilaksanakan di Jogjakarta.
Dalam acara pelepasan di aula Kanwil Kemenag Sulteng Rabu (30/11), dihadiri oleh Ketua PHDI Prov. Sulteng di wakili Bendahara, Ketua sanggar seni serta pendamping dan official.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H