Kasubag TU Kemenag Banggai : Peraturan Rumah Ibadah Wajib Diketahui Masyarakat
Luwuk (Kemenag Sulteng) - Sosialisasi peraturan bersama dua menteri yaitu Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 wajib di laksanakan masyarakat luas khususnya masyarakat desa Molino agar mengetahui dan memahami dengan baik apa yang harus di lakukan untuk memenuhi syarat dalam pembangunan rumah ibadah, Ungkap Kasubag Tata usaha Kemenag Kabupaten Banggai Zulfan Kadim, S.Ag mewakili Kepala kantor. Rabu, 22/11/2023.
Bersama Camat Luwuk Timur Adnan Buyung Lasantu, ST dan Kepala desa Molino Vincensius Peu, Babinkantibmas, beberapa tokoh agama, dan tokoh masyarakat menghadiri Pertemuan Sosialisasi Terkait sosialisasi dan dengar pendapat tentang tempat ibadah sementara jemaat kolom tunas timur yang terletak di desa Molino kecamatan Luwuk timur.
Zulfan menjelaskan betapa pentingnya peraturan untuk kemaslahatan bersama dalam mewujudkan masyarakat yang harmonis dalam menjalankan sendi sendi kehidupan dalam bingkai kerukunan umat beragama serta moderasi beragama.
“Pemahaman yang baik akan mempersatukan dalam satu kesatuan dalam interaksi antar umat beragama, hingga tak ada perseteruan antar sesama.” kata Kasubbag
Menegaskan agar keegoan pribadi harus di hilangkan dalam keinginan membangun rumah ibadah bukan karena keinginan kelompok. semua harus berdasarkan aturan yang sudah ada. Lebih jelasnya pada pasal 13 hingga pasal 20, ungkapnya.
Adnan Buyung Lasantu menyampaikan sebagai pemerintah daerah selalu mengupayakan agar masyarakat selalu mampu hidup berdampingan dengan toleransi tinggi. Dan selalu berkewajiban memberikan ruang untuk melaksanakan ibadah.
Lanjutnya, adapun perayaan dan ibadah pada agama kristen protestan di harapkan bergabung pada gereja induk yang ada di desa. dan wadah harus sesuai dengan ketentuan berlaku dan mengingat sosiologis masyarakat yang berada pada wilayah yang di maksud yaitu desa Molino yang sangat majemuk.
Mengharapkan dalam sosialisasi akan ditemukan solusi terbaik agar masyarakat bisa menjalankan ibadahnya masing-masing secara tenang, imbuhnya.
Sosialisasi berlangsung hingga pukul 14.00 siang dan menghasilkan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara yang di tandatangani seluruh tokoh masyarakat dan tokoh agama. Bahwa jemaat kolom bisa melakukan ibadah kesehariannya di tempat yang telah di tentukan dan kepala desa Vincensius Peu akan memfasilitasi tempat yang bisa di gunakan.
- 1 Surat Edaran Penyelenggaraan HAB ke-79 dan Panduan Logo HAB ke-79
- 2 SE KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG KARTU ISTRI/KARTU SUAMI APARATUR SIPIL NEGARA VIRTUAL
- 3 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 5 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024