
Laksanakan PKG di MAN Biau, Ketua Pokjawas Tekankan Empat Kompetensi Guru
_(1)-min.png)
Ket:
Buol (MAN Biau) – Ketua Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Ruhuddin pagi tadi melakukan Penilain Kinerja Guru (PKG) kepada sejumlah guru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Biau yang telah siap dengan perangkat pembelajarannya, (Senin, 12/9/2022).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala MAN Biau Aqil Budiaji bersama Wakil Kepala Madrasah (Wakamd) Bidang Kurikulum Siti Aisah, mendampingi hingga akhir pelaksanaan kegiatan.
Menurut Ruhuddin, seorang guru haruslah mampu mengelolah sistem Pendidikan dan pembelajaran dengan baik untuk menghantarkan seorang peserta didik mencapai tujuannya, bukan sebatas meluluskan saja. Olehnya, untuk mencapai hal ini maka seorang guru dituntut untuk menguasai empat kompetensi inti yang meliputi kompetensi pedagogik, profesionalisme, kepribadian dan sosial, ujarnya.
Dijelaskannya, kompetensi pedagogik diperlukan untuk membantu guru dalam memahami karakteristik peserta didik serta tujuan yang ingin mereka capai dalam hidupnya. Menguasai materi ajar yang diampu, meliputi struktur pelajaran dan pola pikir keilmuan materi merupakan bagian dari kompetensi profesionlismen guru yang juga wajib dipenuhi agar pembelajaran bisa berjalan secara maksimal.
Selain itu lanjutnya, keteladanan dari cara bersikap sebagai wujud dari kedewasaan berpikir juga harus dimiliki oleh seorang guru, sehingga bisa terjalin komunikasi yang baik antar sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua serta dengan peserta didiknya sendiri.
Dalam kesempatan itu, Aqil Budiaji mengatakan bahwa kegiatan PKG yang dilaksanakan setiap semester ini akan berlangsung selama dua hari dan akan dilanjutkan pada esok hari. Ia juga berterima kasih kepada ketua Pokjawas yang hampir setiap saat singgah di madrasah ini dan memberikan masukan-masukan yang berarti bagi para tenaga pendidiknya.
"Saya berharap ke depan kinerja guru di MAN Biau akan semakin meningkat sesuai dengan tingginya nilai hasil PKG yang merujuk pada Permenneg PAN & RB No 16 tahun 2009 yang mereka peroleh hari ini," pungkasnya.
(SH-MAN Biau)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029