
Kemenag Banggai Laut Gelar Rapat Persiapan Ramadhan

Ket:
Banggai Laut (Kemenag Sulteng)- Plh.Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut Rustam Ando, didampingi oleh Kepala Seksi Bimas Islam dan PHU Ramudin Kadja, menggelar rapat Persiapan menyongsong Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 M. Bertempat di ruang Pertemuan Kementerian Agama Banggai Laut, Kamis (08/04/2021).
Plh.Kemenag Banggai Laut Rustam Ando, menyampaikan bahwa setelah melihat kalender Hijriah saat ini kita sudah berada di penghujung bulan Syaban dan beberapa hari lagi kita akan memasuki bulan Suci Ramadhan, olehnya itu dalam menyambut bulan suci ramadhan tahun ini tentunya kita perlu saling kordinasi seperti apa pelaksanaanya.
Sambungnya, sebagaimana surat edaran Kementerian Agama RI Nomor: SE.03 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 M. yang bertujuan untuk memberikan panduan tentang beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko Covid-19.
“Alhamdulillah bila mencermati surat edaran Menteri Agama tersebut , Kabupaten Banggai Laut masuk dalam kategori daerah zona hijau sehingga dapat menyelenggarakan sholat Tarawih, Idul Fitri dan Ibadah Lainnya di Masjid dengan mematuhi protokol kesehatan” ungkap Rustam
Ia juga mengatakan untuk penetapan satu Ramadhan tetap menunggu keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama RI.” Semoga dalam menyambut bulan Suci Ramadhan ditahun ini kita senantiasa mendapatkan perlindungan, kesehatan dan rahmat dari Allah SWT” harap Rustam
Dalam kesempatan tersebut Kasi Bimas Islam Ramudin Kadja, mengatakan hasil pertemuan ini dapat disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam melaksanakan Ibadah di Masjid.
Ia juga mengimbau kepada para imam untuk melakukan bersih-bersih pada lingkungan masjid masing-masing, utamanya tempat wudhu, sanitasi masjid, ruang tempat sholat dan termasuk kegiatan-kegiatan lainnya yang terkait dengan ibadah pada bulan Suci Ramadhan.
Selanjutnya Para Camat memberikan masukan, pandangan serta arahan terkait surat edaran Menteri Agama RI.
Kegiatan rapat ini dihadiri oleh Para Camat se-Kabupaten Banggai Laut, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Banggai Laut,Ketua FKUB Banggai Laut,Ketua MUI Banggai Laut serta Para Imam Masjid se-Kabupaten Banggai Laut.
By (MH)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029