
Kakankemenag:Penyuluh Agama Penyejuk Hati Di Masyarakat

Ket:
AMPANA (KEMENAG SULTENG) – Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una Una melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam(BIMAIS) gelar Pembinaan Penyuluh Agama Islam PNS dan NON PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Tojo Una Una, Rabu, 22 Juli 2020.
Kegiatan tersebut di ikuti sebanyak 25 peserta, turut hadir Kepala Bagian Tata Usaha Badan Narkotika Nasional Kab.Tojo Una-una Irham Ismail dan Sekertaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab.Tojo Una-una Fadli Nani Sebagai Pemateri dalam kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Kakan kemenag Kab. Tojo Una Una Nasruddin L. Midu saat membuka kegiatan menyampaikan Penyuluh Agama Islam harus mampu bersosialisasi serta banyak bersilaturrahmi dengan masyarakat.
Selain itu, penyuluh setidaknya memiliki peran sebagai pemberi informasi dan mampu menjawab berbagai persoalan terutama untuk memberikan pemahaman tentang Agama, ungkapnya.
Menurutnya sebagai seorang Penyuluh harus menjadi sosok penyejuk hati di masyarakat, dalam artian setiap ucapan maupun tindakan yang dilakukan betul-betul menyejukan dan jauh dari tindakan-tindakan prookatif.
Sementara itu Kasi Bimas Islam Kemenag Tojo Una Una H. Ridwan L. Lawenga dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiataan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan, Profesionalisme dan kualitas kinerja bagi para penyuluh agama islam PNS maupun Non PNS. dimana penyuluh memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dan strategis dimasyarakat untuk memberikan pemahaman dan penyuluhan tentang agama.
Penulis: ( Bachri )
Editor : san
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya