
Kemenag Sulteng Apresiasi LP Perempuan Kelas III Palu, atas Peresmian Tempat Ibadah dan Penyerahan Sertifikat Halal

Ket: Peresmian rumah ibadah dan penyerahan sertifikat halal
Palu (Kemenag Sulteng) - Kemenag Sulteng mengapresiasi Lapas Perempuan kelas III Palu yang turut memperhatikan warga binaan dengan menyediakan layanan tempat ibadah yang diresmikan, Kamis 22 Agustus 2024. Hal ini disampaikan Plh Kakanwil Kemenag Sulteng Martinus Elvis Bonggili usai menghadiri beberapa agenda pada Lapas tersebut.
Tempat ibadah bagi warga (Kristiani) binaan Lapas Perempuan Kelas III yang terletak di Jalan Poros Palu Kulawi Desa Maku Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi, ini diresmikan bersamaan dengan Klinik kesehatan dan gedung bimbingan kerja warga binaan Lapas Perempuan tersebut.
“Sebagai Plh Kakanwil, Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi Lapas Kelas III perempuan Provinsi Sulawesi Tengah, atas perhatian dalam pembinaan warga binaan dengan menyediakan layanan penting seperti tempat ibadah, klinik, dan ruang keterampilan,” katanya.
Ia juga salut dengan perhatian Lapas yang juga turut memenuhi kewajiban sertifikat halal untuk makanan yang akan disajikan kepada para warga binaan. Seperti diketahui, Kewajiban sertifikat halal harus dipenuhi sebelum tanggal 18 Oktober 2024. Kecuali untuk produk makanan dan minuman dari UMK (Usaha Menengan dan Kecil) yang terkategori Self Declare, ditunda pelaksanaannya hingga 28 Oktober 2026.

Usai peresmian, juga diserahkan sertifikat halal pada Lapas, Rutan, dan LPKA Sulawesi Tengah, atas kerjasama dan pendampingan dari Majelis Ulama Indonesia dan World Halal Center NU.
Dikatakan Martin (sapaan akrabnya), warga binaan adalah bagian dari pelayan kita bersama, karena itu juga menjadi tanggung jawab lembaga terkait termasuk Kementerian Agama dalam memberikan edukasi nilai-nilai agama.
“Kita berterima kasih kepada Kementerian hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah yang mempersiapkan semua fasilitas tersebut, dan dapat bergandengan tangan dengan instansi terkait,” ujar Kepala Bidang Bimas Kristen ini.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah dan jajarannya, Dinas PTSP Kab. Sigi, Dinas Kesehatan Kab. Sigi.

.jpeg)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029