
Kemenag Kota Palu Teken MoU bersama BWI

Ket: Penandatangan MoU tentang potensi Wakaf Uang antara Kemenag Kota Palu (Dr. H. Ahmad Hasni, S.Pd.I.,M.Pd.I) dengan BWI perwakilan Kota Palu (Dr. Muh. Idham, M.Ag), di Aula Kemenag Kota Palu, Jumat (13/9/24)
Palu (Kemenag Sulteng) - Kementerian Agama Kota Palu telah menandatangani Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan Kota Palu untuk peningkatan kesejahteraan potensi wakaf uang bagi tenaga pendidik dan kependidikan serta fasilitas pendidikan di kota Palu.
Penandatanganan MoU ini berlangsung di Aula Kantor Kemenag kota Palu, Jumat, 13 September 2024, dan dihadiri oleh Ketua BWI perwakilan Kota Palu, Kasubbag TU Kemenag Kota Palu, Usman, Kepala Seksi, Kepala KUA sekota Palu, Kepala Madrasah dan ASN Kantor Kemenag Kota Palu.
Dalam acara tersebut, Kakankemenag Kota Palu, Ahmad Hasni, mengatakan bahwa tujuan utama dari kerjasama ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang wakaf uang sebagai instrumen sosial yang dapat membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya tenaga pendidik dan kependidikan serta fasilitas pendidikan di Kota Palu.
"Wakaf uang memiliki potensi besar untuk mendanai berbagai program sosial, tenaga pendidik dan pendidikan, serta fasilitas pendidikan. Dengan kolaborasi ini, kita berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan dan pendistribusian wakaf uang secara lebih efektif," tutur Ahmad Hasni.
Melalui kerjasama ini, Kemenag Kota Palu dan BWI perwakilan Kota palu akan menyusun berbagai program edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang wakaf uang. Selain itu, mereka juga akan bekerja sama dalam pengembangan platform digital yang memudahkan masyarakat untuk berwakaf uang secara aman, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Ketua BWI perwakilan Kota Palu, Muhammad Idham, menambahkan bahwa MoU ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat potensi wakaf di Kota Palu. "Kami ingin memastikan bahwa wakaf uang tidak hanya menjadi konsep, tetapi juga dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ucap Muh. Idham.
Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak individu dan institusi untuk berpartisipasi dalam wakaf uang, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan sosial dan kesejahteraan masyarakat di Kota Palu. (mk)



- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029