
Kakanwil Kemenag Sulteng Pantau pelaksanaan CAT CPPPK

Ket: Kakanwil Kemenag Sulteng Ulyas Taha, saat memantau proses registrasi peserta Seleksi Kompetensi Calon PPPK di UPT BKN Donggala di Palu (19/3/23)
Palu (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah Ulyas Taha memantau pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK), bertempat di UPT BKN Donggala di Palu.
Dalam kunjungannya, Kakanwil bersama Kepala UPT BKN Donggala di Palu Assakhiyyu Rahman, memberikan arahan dan motivasi terkait pelaksanaan tes CPPPK kepada peserta seleksi Sesi 1 hari kedua pelaksanaan seleksi, Ahad 19 Maret 2023.
“Ketika lulus, Anda bekerja mengabdi, maka dari yang diseleksi ini lahir pegawai PPPK adalah orang yang berintgeritas dan orang yang kompeten,” ungkap Kakanwil Ulyas.
Kakanwil menyampaikan seorang calon PPPK harus memiliki empat hal. Pertama mampu bekerja pada bidangnya, professional. Kedua memiliki integritas, disiplin dan jujur. Ketiga cinta tanah air, dan yang keempat menjaga NKRI. Karena PPPK merupakan bagian dari pemerintah, sehingga harus tunduk kepada aturan NKRI, ujarnya.
Kakanwil juga berharapagar peserta seleksi lebih rileks, dalam menghadapi ujian, serta telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik.
Peserta seleksi kompetensi CPPPK pada Kemenag Sulteng berjumlah 972 orang. Seleksi ini dilaksanakanSabtu s.d. Selasa, 18 s.d.21 Maret 2023
Sebelum mengikuti tes CAT, peserta melakukan registrasi dan menerima PIN masuk ujian dari panitia. Selanjutnya peserta ujian wajib menitipkan barang-barang bawannya, tak terkecuali giwang. Bahkan handphone atau smartphone harus disimpan ke dalam locker. Hanya KTP dan kartu ujian yang diperbolehkan dibawa ke dalam ruangan tes CAT.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029