- Kontributor
19 September 2023 0:0:0 172

Pemkab dan Kemenag Morowali gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu

Ket: Asat Latopada Kakankemenag Morowali pada saat pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu, di Bungku Pesisir 18/9/23


Morowali (Kemenag Sulteng) – Pemerintah Kabupaten Morowali dan Kementerian Agama Kabupaten Morowali menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu, Senin 18 September 2023. Hal ini dilakukan guna memberikan kenyamanan dalam kehidupan, agar tidak ada masalah kemudian hari. Kegiatan Berlangsung di Gedung STQ Kecamatan Bungku Timur.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali Asat Latopada mengapresiasi pelaksanaan Kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini.

Asat mmengatakan, pelaksanaan kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini sesuai dengan undang-undang dan peraturan presiden. Pemerintah mempunyai kewajiban memberikan jaminan kepada warganya untuk mendapatkan dokumen yang resmi agar masyarakat bisa hidup nyaman dengan adanya akta nikah.

 

“Seperti untuk melanjutkan pendidikan anak, harus mempunyai akte kelahiran yang bisa dikeluarkan dengan menunjukkan surat nikah resmi orangtua mereka, Walaupun secara agama Nikah Orang Tuanya telah Sah,” tutur As’at.

 

Selanjutnya Staf Ahli Pemda Morowali Abdul Malik yang didampingi Kabag Kesra Setdakab Morowali Moh. Rifai, menjelaskan “Isbat Nikah ini sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama terkait legalitas formal. Kedepannya diharapkan agar setiap pasangan yang akan melaksanakan pernikahan untuk melengkapi segala persyaratan yang di butuhkan agar pernikahannya sah menurut Hukum Agama dan tercatat secara sah secara Hukum Negara dalam rangka menciptakan keluarga Sakinah Mawaddah Wa Rahmah,” jelasnya.

 

Bagi pasangan yang sebelumnya hanya menikah secara agama, memang secara agama mereka sudah sah menikah, namun tidak memiliki dokumen resmi yang di keluarkan pemerintah berupa Akta Nikah (Buku Nikah) mereka belum bisa dilayani secara adminitrasi. Perlu diketahui Sesungguhnya perkawinan menurut Undang-Undang hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat nikah, imbuhnya.

 

Menurutnya dengan adanya sidang isbat ini, maka pasangan sudah tercatat di negara, sehingga hak sebagai warga negara juga sudah bisa dan sudah bisa mengurus akte kelahiran sang anak yang akan berguna untuk berbagai hal.

Dalam kesempatan yang sama narasumber dari Pengadilan Agama juga mengatakan bahwa selesai sidang dan putusannya memerintahkan untuk diterbitkan buku nikah maka buku nikah dan kartu keluarga juga akan segera diterbitkan.  inilah yang namanya bentuk kerja sama, Pihak Pengadilan menetapkan sahnya pernikahan dan diperintahkan untuk menerbitkan buku nikah maka buku nikah dan kartu keluarga selanjutnya akan diterbitkan oleh KUA dan Dinas Dukcapil.

Turut Hadir dalam kegiatan Jajaran Pemerintah Kabupaten Morowali, Camat Bungku Pesisir, Kasubbag TU Kemenag Morowali, Kasi Bimais, Jajaran Pengadilan Agama, Kepala Desa Sekecamatan Bungku Pesisir, dan peserta Sidang.

 By. Humas Morowali

Tags: -

Editor: Lilis Basira
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex