
Kakanwil Kemenag Sulteng : Penyuluh Agama Harus Punya Daerah Binaan

Ket:
Parigi(Humas Kemenag), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah H Rusman Langke didampingi KaKanKemenag Parmout Muslimin membuka kegiatan Peningkatan Kompetensi Penyuluh Agama Islam Non PNS di Hotel Ludia Parigi, selasa 01 Oktober 2019
KaKanwil Kemenag Sulteng di awal sambutannya menyapa Penyuluh Agama Islam Non PNS di Kabupaten Parigi Moutong, dengan memberikan Ucapan Selamat karena telah di berikan kesempatan mengikuti kegiatan Peningkatan Kompetensi Penyuluh Agama Islam Non PNS yang dilaksanakan oleh Kantor Kemenag Parigi Moutong.
Saudara semua patut bersyukur bisa mengikuti kegiatan ini. Karena akan bisa langsung bertemu dengan Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag RI, dan perlu diketahui
Peningkatan Kompetensi Penyuluh Agama Islam Non PNS hanya dilakukan di dua tempat di Sulawesi Tengah, yakni di Kab. Parmout dan Kab. Poso.
Peranan Penyuluh Agama Islam sangat penting karena merupakan ujung tombak sebagai pelaksana terdepan yang mewakili Kementerian Agama untuk membimbingĀ mserta penyuluhan Agama terhadap masyarkat, memberikan penerengan dan motivasi akan pelaksanaan program-program pembangunan bangsa dan negara melalui bahasa Agama.
H Rusman Langke selanjutnya menegaskan bahwa Penyuluh Agama harus mempunyai daerah binaan, agar umat atau masyarakat yang akan di bimbing itu jelas keberadaannya.
Dan di harapkan untuk mengikuti materi dengan baik, untuk meningkatkan kualitas agar lebih profesional saat melaksanakan tugas di lapangan.
Sementara itu Ketua Panitia Umi Masrurah dalam laporannya mengatakan tujuan kegiatan hari ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas Penyuluh Agama Islam dariĀ waktu ke waktu, agar mampu menjawab tuntutan perkembangan zaman.
Kegiatan ini juga di hadiri oleh Kepala Bidang Bimbingan Agama Islam Kanwil Kemenag Sulteng H Ramli, para pejabat eselon IV di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Parigi Moutong.
AdapunĀ pelaksanaannya selama satu hari dan jumlah Peserta sebanyak 50 orang. (Ahdal)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029