
Mudahkan Layanan, Kankemenag Touna MOU dengan Dukcapil

Ket:
Ampana (Kemenag Sulteng), Kantor Kemenag Kab. Tojo Una Una melalui gagasan Seksi Bimas Islam melakukan MOU kerjasama dengan Dinas kependudukan & Catatan sipil, dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Sekali berurusan ke Kantor Urusan Agama Kecamatan, langsung selesai pengurusan dokumen kependudukan lainnya. Seperti KTP dengan status perkawinan yang baru, serta pemecahan kartu Keluarga bagi catin yang telah melangsungkan perkawinan didalam wilayah kabupaten Tojo Una-una.
Penandatanganan MOU antara Kementerian Agama Kab. Tojo Una-una dengan Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil ini di sebut pelayanan One Stop Service pada KUA Kecamatan se Kabupaten Tojo Una-una. Sebagai awalnya telah diuji cobakan penerapannya pada KUA Kecamatan Ampana Kota sebelum pelaksanaan MOU.
Penandatanganan tersebut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tojo Una-Una-Una H. Firmansyah, Bupati Kab. Tojo Una-Una H. Muhamad Lahay, di sela-sela Upaacara HUT Kab. Tojo Una-Una ke 18 di Lapangan Desa Uebone Sabtu 18/12/2021.
Sebagai Negara Hukum, Negara mengakui hak setiap warga negara untuk mendaptkan pengakuan status hukum terhadap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya, baik mereka yang berada di dalam maupun diluar Negara Keasatuan Republik Indonesia. Negara juga mengakui hak setiap warga negara untuk membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawainan yang sah. Pengakuan ini berlaku umum untuk seluruh warga negara tanpa kecuali dan tanpa diskriminasi. Pengakuan negara terhadap status hukum dalam bidang perkawinan dan masalah keturunan tersebut, harus dituangkan dalam bentuk dokumen kependudukan sesuai dengan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dialaminya.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029