- Kontributor
7 Januari 2021 0:0:0 379

Pendis Kemenag Banggai Rapat Evaluasi Kinerja 2020 Dan Penyusunan Rencana Kerja 2021

Ket: Kasi Pendis Kemenag Banggai Zaenal Abidin.


Luwuk(Kemenag Sulteng),-Kepala Seksi Pendis Kemenag Banggai   Zaenal Abidin, memimpin rapat evaluasi kinerja Pendis tahun 2020 sekaligus menyusun rencana kerja Pendis Kemenag Banggai tahun 2021.  Bertempat di ruang seksi Pendis Kamis, 7 Januari 2021.

Enal sapaan Kasi Pendis memaparkan evaluasi kerja sekaligus menyampaikan rencana program kerja untuk tahun 2021 didepan 14 orang pelaksana / pengelola pada Seksi Pendis.

Dalam paparannya, memulai dengan mengingatkan kembali tugas dan fungsi seksi Pendis adalah melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi serta menyusun rencana dan pelaporan  di bidang pendidikan  RA, MI, MTs, MA, pendidikan agama Islam, pendidikan Diniyah dan pondok pesantren dilingkungan Kemenag Banggai.

Pada aspek evaluasi kinerja, enal menyampaikan kinerja Seksi Pendis tahun 2021 harus  lebih akuntabel. Setiap aparatur dan pelaksana harus memiliki tugas dan fungsi yang jelas dan riil, kinerja harus punya target, mengetahui vulume pekerjaan, mengetahui berapa jumlah pekerjaan yang sudah diselesaikan setiap harinya, Minggu, bulan, dan tahun. 

Kemudian dari Aspek Data harus lebih update, misalnya dalam setiap tahunnya jumlah guru yang masih aktif, berapa guru yang sudah pensiun, berapa guru yang sudah meninggal, jumlah guru yang mau naik pangkat, berapa jumlah guru di setiap madrasah pada setiap satuan pendidikan, berapa laki- laki dan perempuan, berapa jumlah guru dalam usia produktif, guru yang sudah bersertifikasi dan yang belum bersertifikasi, berapa jumlah guru yang membutuhkan pembinaan secara serius.  Demikian halnya di pondok pesantren dan madrasah Diniyah,. Guru PAI pada sekolah umum, harus menampilkan data yang akuntabel dan up-to-date, ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, pada aspek layanan pada seksi Pendis kemenag Banggai, minimal kita memiliki  lima indikator layanan yang harus dipenuhi yakni Pertama, persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusul agar bisa terlayani dengan baik. Kedua, mekanisme atau prosedur pengajuan layanan. Ketiga, waktu pelayanan, kemudian Keempat, Produk layanan yang diberikan. Kelima, kontak penanganan pengaduan dan saran.

Maka layanan pada Seksi Pendis dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu layanan admistrasi, layanan barang dan layanan jasa, ungkap Enal.

Selanjutnya untuk program kerja Pendis di 2021, Kasi Pendis mempertegas Rencana strategi Pada Seksi Pendis dan mengacu kepada kebijakan Menteri Agama Republik Indonesia, pertama, manajemen pelayanan dan tata kelola birokrasi yang semakin baik ( termasuk layan Pendis pada pendidikan agama dan keagamaan), kedua,  Penguatan moderasi beragama ( seksi Pendis harus mampu membangun literasi tentang moderasi beragama dan keagamaan), Ketiga. Mengokohkan persaudaraan sebangsa dan setanah air. ( Seksi Pendis harus menjadi bagian penting dalam memperkuat persaudaraan, toleransi dan kerukunan pada semua lembaga pendidikan Islam).

Menurutnya kinerja Pendis Kemenag Banggai harus mampu menjabarkan Renstra yang telah disusun kedalam program kerja yang terukur dan dirasakan manfaatnya bagi seluruh tenaga pendidik, kependidikan dan siswa termasuk stakeholder, pungkasnya.

By. (Enal)

Tags: -

Editor: Lilis Basira
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex