Kankemenag Palu Selesaikan Rangkaian Sosialisasi KMA Nomor 494
Ket:
Palu (Kemenag Sulteng) – Bertempat di dua Kantor Urusan Agama (KUA) yakni KUA Kecamatan Tawaeli dan KUA Kecamatan Palu Utara, Kamis (25/6), sosialisasi tahap kedua Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 oleh Kantor kementerian Agama (Kankemenag) Kota Palu selesai dilaksanakan.
Sosialisasi kali ini merupakan penutup dari rangkaian sosialisasi yang diadakan sejak tanggal 15 juni yang lalu, terhitung sebanyak 160 jemaah haji ikut terlibat dalam sosialisasi tersebut.

Dalam arahanya didua momen tersebut, Kakankemenag Palu, Ma’sum Rumi mengajak para jemaah haji yang hadir untuk memberikan informasi dalam sosialisasi ini kepada para jemaah haji lainnya yang belum berkesempatan mengikuti sosialisasi tersebut.
Ma’sum berharap para Jemaah haji mengambil hikmah dari keputusan ini, lewat berbagai petimbangan Ma’sum meyakini keputusan Menteri Agama yang tertuang dalam KMA Nomor 494 tersebut adalah langkah terbaik untuk saat ini.
Diakhir sosialisasi tersebut Ma’sum menjelaskan pula tentang mekanisme penarikan setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) jika ada jemaah yang berniat menarik setorannya. Sedangkan para jemaah yang tidak menarik setoran lunasnya akan mendapatkan nilai manfaat yang akan diserahkan kepada jemaah haji 30 hari sebelum kloter pertama masuk asrama haji pada 2021 mendatang.
(fuad)