
Kakan Kemenag Poso Hadiri Pelaksanaan Isbath Nikah Terpadu Di KUA Poso Pesisir Utara

Ket: Kakan akemenag Poso, H. Makmur Muh Arief saat memberikan sambutan pada acara Pelaksanaan Isbath Nikah Terpadu di KUA Kec. Poso Pesisir Utara, Selasa ( 26/03/2019 ).
Poso ( Humas Kemenag ) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Poso,. H. Makmur Muh Arief, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada seremonial pembukaan Pelaksanaan Isbath Nikah Terpadu yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama Poso, yang dilaksanakan di KUA Poso Pesisir Utara, Selasa, ( 26/03/2019 ).
Dalam sambutannya, Kakan Kemenag Poso, H. Makmur Muh Arief menyampaikan bahwa layanan isbat nikah ini sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, juga untuk mengurangi dan mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak istri maupun anak, sekaligus membantu masyarakat yang tidak memiliki legalitas hukum undang-undang atas pernikahannya.
Layanan Isbath nikah ini juga sebagai tindak lanjut atas penanda tanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Agama dan Pengadilan Agama tentang pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan bagi masyarakat, jelas Kakan Kemenag.
Menurut Ketua Pengadilan Agama Poso, bahwa data terakhir yang di peroleh, di Indonesia sekitar 50 juta pasangan yang sudah menikah tidak memiliki buku nikah. Oleh karena itu, Mahkamah Agung dalam peraturannnya melaksanakan Isbath Nikah Terpadu.
Yang paling penting dalam Isbath Nikah ini adalah harus memenuhi rukun dan syarat nikah. Lanjutnya.
Jumlah peserta sidang isbat nikah di wilayah Kecamatan Poso Pesisir Utara sebanyak 19 pasang. Setelah seremoni pembukaan selesai, para calon peserta sidang dipanggil berpasang-pasangan beserta saksi masing-masing untuk mengikuti sidang perkara oleh Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Poso.
Turut hadir dalam acara pembukaan Pelaksanaan Isbath Nikah Terpadu Kasi Bimais, H. Wawa Suryatna, Kasi Pendis, Azhar S. Ag, Kepala KUA Kecamatan Poso Pesisir Utara, Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Poso.
Penulis : ( Humas Poso )
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029