
Sebanyak 20 Mahasiswa PPL IAIN Palu Ditempatkan di MTsN 2 Kota Palu

Ket:
PALU (MTsN 2 Kota Palu),- Sebanyak 20 orang Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) IAIN Palu di tempatkan di MTs Negeri 2 Kota Palu, serah terima berlangsung di Ruangan Pertemuan yang diserahkan oleh Rektor IAIN Palu di wakili oleh bapak Drs. H.Afan Hakim,M.Pd.I selaku dosen Pembimbing.
H. Arfan selaku pembimbing dari 20 Mahasiswa/Mahasiswi menyerahkan kepada kepala Madrasah agar mereka di bimbing dan diarahkan selama berada di Madrasah mengikuti Praktek Pengalaman Lapangan, dari 20 Mahasiswa ini dibagi dalam 4 Kelompok Jurusan yaitu :
Jurusan PAI sejumlah 7 Mahasiswa
Jurusan MPI sejumlah 4 Mahasiswa
Jurusan PBA 5 Mahasiswa dan
Jurusan TBIG 4 Mahasiswa
Adapun waktunya selama barada di MTsN 2 Kota Palu dari tanggal 19 Agustus dan akan di tarik kembali ke kampus pada taggal 27 September 2019 selama 1 bulan berada di Madrasah.
Kepala MTsN 2 Kota Palu H.Muh.Syamsu Nursi, menerima ke 20 Mahasiswa untuk di bimbing selama PPL di Madrasah. dalam arahannya kepala Madrasah menyampaikan kepada seluruh Masiswa yg ditempatkan di MTsN 2 Kota Palu agar mengikuti arahan bimbingan dari guru pamong yang telah kami tunjuk.
"Masalah kedisiplinan menjadi utama selama berada di Madrasah terutama disiplin waktu mulai dari jam masuk dan jam pulang serta jam tatap muka dikelas serta mempersiapkan administrasi pembelajaran sebelum masuk dikelas sehingga dalam proses praktek mengajar nantinya bisa terstruktur dan sesuai dengan perangkat pembelajaran yang akan di gunakan oleh Mahasiswa" tegasnya.(Humas/MS).
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029