
Kakanwil Berikan Pengarahan Untuk Dewan Hakim STQH XXV

Ket: H. Rusman Langke memberikan arahan pada Orientasi dan Pembekalan Dewan Hakim STQ XXV di dampingi Kabid Bimais Kemenag Sulteng
Kolonodale (Kemenag Sulteng) - Kakanwil Kemenag Sulteng H. Rusman Langke menghadiri dan memberikan arahan pada Orientasi dan Pembekalan Dewan Hakim pada STQH XXV Tingkat Prov. Sulteng Tahun 1440 H/ 2019 M yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Morowali Utara, Sabtu, 09/3/2019.
Orientasi dimulai oleh Wakil Ketua Dewan Hakim Muh. Ramli yang juga merupakan Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Sulteng membahas pelaksanaan lomba dan penentuan kejuaraan. "STQ ini adalah langsung penampilan final maka tidak ada lagi penyisihan dan final," tegas Ramli
Adapun bidang yang akan dilombakan dalam STQH XXV adalah Bidang Tilawah, Bidang Tahfidz, Bidang Tafsir dan Bidang Hadits, maksimal 100 hadits.
Dalam Teknis penilaian lomba apabila terdapat nilai yang sama maka penilaian tertinggi dalam Bidang Tilawah adalah tajwid. Untuk Bidang Tahfidz yang di utamakan tahfidz kemudian tajwid. Pada Bidang Tafsir, nilai tafsir diutamakan kemudian tajwid dan untuk Bidang Hadits yang di dahulukan nilai tahfidz baru tajwid, lanjut Ramli.
Kakanwil dalam arahannya menekankan 3 aspek yang penting dalam pelaksanaan STQ yaitu dewan hakim, panitera dan IT.
Disamping prestasi peserta, menurut Kakanwil, yang penting adalah syiar keislaman dengan Menyiapkan generasi Qurani agar tidak ada yang buta huruf Al Qur'an, " melalui STQ kita mendapatkan silaturrahim dan rasa persatuan dan membangun persatuan islam secara global," ujarnya.
Kemudian Acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah Dewan Hakim oleh Ketua Dewan Hakim dan pelantikan Dewan Hakim oleh Asisten Gubernur bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesosmas. (Lis/Zia)
foto : Ula
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029