
Revitalisasi KKG Dan MGMP, Kasi Pendis Zainal : Madrasah Harus Terus Inovatif

Ket:
Luwuk (Kemenag Sulteng) - Seksi pendidikan Islam mendorong peningkatan profesionalisme Guru melalui KKG dan MGMP, demikian diungkapkan Kasi Pendis Kemenag Banggai Zainal Abidin, dalam pertemuan Revitalisasi dan pemetaan KKG/MGMP Kabupaten Banggai.
Pertemuan ini menghadirkan narasumber Kepala Seksi Guru Bidang Penmad Kanwil Kemenag Sulteng Irfan Gafar. yang dilaksanakan Aula Kemenag Banggai. Rabu (21/4).
Kepala Seksi Pendis Kemenag Banggai Zaenal Abidin mendorong madrasah harus terus inovatif, yang kita kembangkan saat ini adalah Madrasah reform mengandung konsekuensi bagi setiap guru untuk dapat mengembangkan profesionalitas berkelanjutan. Pengembangan profesi dapat melalui kegiatan KKG dan MGMP.
"Diharapkan setiap guru dapat terus mengasah kemampuan profesionalnya guna mengimbangi berbagai tuntutan perubahan pendidikan yang terjadi" harap Zainal.
Sementara itu Irfan Gafar menyampaikan perlunya Revitalisasi MGMP dan KKG, sebab wadah ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan kekuatan baru atau memperbaharui kemampuan profesional guru.
Irfan Gafar mengajak kepada seluruh Kepala Madrasah dan pengurus KKG dan MGMP untuk memastikan persyaratan KKG dan MGMP dapat terpenuhi, karena wadah ini merupakan wadah kolegial, dimana KKG dan MGMP dipikul bersama oleh guru bidang studi dan guru mapel.
Irfan mengunci pertemuan dengan 4 pilar sukses pendidikan di madrasah. Yakni Pengawas, Kepala Madrasah, Guru, dan Siswa.
Mengembalikan jati diri dan watak guru (percaya diri, jujur dan objektif, menegakan kebenaran dan mencegah kebatilan, antisipatif, menekankan pada pencegahan dan menjadi bapak sekaligus sahabat siswa), Meningkatkan penguasaan materi (materi dasar, aplikasi materi, pengembangan materi), Meningkatkan kemampuan aplikasi PBM.
Irfan mendorong agar pencairan TPG madrasah harus dilandasi kehati-hatian, aplikasi Simpatika merupakan sistem yang sudah masuk kategori ISO (internasional standarisasi organisasi), maka pastikan Simpatika menyatakan layak bayar baru bisa dibayarkan TPG . Terutama memastikan keluarnya S36 dan SK Digital.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029