Kakankemenag Kota Palu Inginkan Siswa Madrasah Melanjutkan Studi di Madrasah
Palu (Kemenag Sulteng)--- Kakankemenag Kota Palu, Nasruddin L. Midu mengharapkan para siswa yang kini mengikuti Ujian Madrasah (UM) ketika lulus agar melanjutkan studinya di madrasah. Hal ini disampaikan di sela-sela kunjungannya saat memantau UM, Jum'at (26/03).
Bersama Pejabat Pengawas Pendis, Nurlaili beserta jajaranya, Kakankemenag memantau pelaksanaan UM di dua Madrasah , yakni MIN 2 dan MTsN 4 Kota Palu.
Jika melihat perkembangannya saat ini, menurutnya madrasah tidak kalah saing dengan sekolah umum lainnya. Bahkan di beberapa kota, madrasah juga menjadi salah satu sekolah favorit bagi peserta yang ingin melanjutkan pendidikannya.
Ada beberapa kelebihan madrasah yang diungkapkan Kakankemenag Nasruddin, diantaranya siswa memperoleh pendidikan umum dan juga pendidikan agama.
“Presentase masing-masing pendidikan ini tentunya sama besar, sehingga diharapkan adanya keseimbangan antara pengetahuan umum dan pengetahuan agama yang diperoleh siswa,”tuturnya.
Selain itu, siswa yang menimba ilmu di madrasah dapat mengenal lebih dekat tentang islam serta membentuk karakter anak sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Hadits.
“Saya pikir madrasah adalah wadah yang tepat untuk hal itu,” pungkasnya.
Terkait UM, Kakankemenag mengatakan dari hasil pantauan kali ini ujian yang berlangsung di dua madrasah tersebut berlangsung tertib dan lancar.
Tekhnis pelaksanaan UM yang dilakukan di MIN 2 menggunakan metode ujian pensil kertas, dan menghadirkan seluruh siswa kelas 6. Sedangkan di MTsN 4 pelaksanaan UM dilaksanakan dengan menggunakan komputer dan diikuti 123 peserta yang dibagi kedalam tiga sesi.
(Fuad)
- 1 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 5 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024