Hadiri Rakernas, KaKankemenag Parmout Tegaskan ASN Kemenag Harus Perbaiki Mindset
Parimo (Kemenag Sulteng)-Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong Muslimin mengatakan, mulai saat ini ASN Kemenag harus merubah dan perbaiki niat dan mindset, khususnya dalam hal moderasi Beragama dan perbaikan tata kelola organisasi.
Hal tersebut di sampaikan Muslimin usai mengikuti Pembukaan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Kementerian Agama RI Tahun 2021, yang di gelar secara virtual di Aula Kanwil Kemenag Sulteng.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin, 05 April 2021.
Muslimin mengatakan sebagaimana penegasan Menag, bahwa Penguatan moderasi Beragama tidak hanya menjadi pekerjaan rumah dari Kementerian Agama, tetapi sudah menjadi tanggung jawab seluruh bangsa Indonesia. Agar bisa menyatukan dua titik ekstrem, yakni liberal dan konservatif, ke dalam ruang yang bernama "Moderasi Beragama".
Menag juga meminta kepada jajaran ASN Kemenag agar melakukan Perbaikan Tata Kelola Organisasi. Pelayanan Publik, yang harus beradaptasi dengan perkembangan zaman, termasuk perkembangan teknologi.
Saat ini tidak bisa lagi memberikan pelayanan dengan cara lama, yakni hadir secara fisik, tapi melakukan perubahan dengan digital.
Rakernas yang di gelar secara virtual berlangsung dari tanggal 5 - 7 April 2021 dengan mengambil tema "Percepatan Transformasi Layanan Publik", yang diikuti oleh 705 peserta, terdiri dari Dirjen, Direktur, Kepala Biro, Kepala Pusat seIndonesia, Kepala Kanwil Kemenag se Indonesia, Rektor Universitas Keagamaan, Ketua Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri seta seluruh peserta Rakernas di Indonesia.(Ahdal)
- 1 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 5 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024