
Kepala Kankemenag Parimo Buka Sosialisasi Dana Bos Dan PIP

Ket:
Parigi(Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Parigi Moutong Muslimin, buka sosialisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Program Indonesia Pintar PIP yang di laksanakan oleh Bidang Pendidikan Agama Dan Kegamaan Islam Kanwil Kemenag Sulteng, selasa 09 februari 2021 di Aula Kemenag Parimo.
Muslimin dalam sambutannya menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan adanya aturan atau regulasi yang berubah, terkait dengan penerimaan dana BOS serta PIP yang saat ini anggarannya berada pada Bidang Pakis Kanwil Kemenag.
Olehnya diharapkan para pimpinan pondok untuk segera mengurus semua persyaratan yang di perlukan.
Selanjutnya Muslimin menghimbau agar pihak pondok pesantren selalu mengupdate data emis. Maksudnya data yang ada pada pondok pesantren harus selalu di koordinasikan dengan pihak Kemenag.
Saat ini proses pengolaan dana sudah dikelola oleh pihak pusat, maka diharapkan Para pimpinan dan pengurus Pondok untuk mempunyai laporan keuangan atau laporan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS dan PIP, ujarnya.
Sementara itu senada dengan KaKanKemenag, Kabid Pakis Kanwil Kemenag Sulteng Gasim Yamani mengatakan, saat ini anggaran dana BOS dan PIP sudah melekat pada Kementerian Agama Republik Indonesia, yang kemudian pada tingkat Kemenag Provinsi diberikan tanggung jawab dan berkewajiban untuk melakukan sosialisasi kepada pihak penerima dalam hal ini Pondok Pesantren yang ada di wilayah Kabupaten, tandasnya.
By. (Ahdal)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029