MUI KABUPATEN MOROWALI GELAR SOSIALISASI FATWA MUI DAN SURAT EDARAN MENTERI AGAMA UNTUK EDUKASI UMAT
MUI KABUPATEN MOROWALI GELAR SOSIALISASI FATWA MUI DAN SURAT EDARAN MENTERI AGAMA UNTUK EDUKASI UMAT
Humas Posko Siaga Covid-19 Kemenag Morowali, Bungku, 15/04/2020
Masih banyaknya masyarakat yang belum mematuhi himbauan pemerintah mengenai physical distancing atau pembatasan jarak fisik dalam memutus rantai penyebaran civid-19, menyebabkan tingginya angka penularan virus pandemic mematikan ini di masyarakat. Hal ini butuh keseriusan semua pihak untuk memberikan edukasi terhadap pentingnya melawan virus ini bahkan dalam kaitannya dengan ibadah sekalipun. Untuk itu, Ketua MUI Kabupaten Morowali, H. Mauluddin, M.Fil.I bersama unsur terkait mensosilaikan edaran MUI tentang peniadaan sementara shalat Jumát di masjid dan surat edaran Menteri Agama tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sebagai ikhtiar melawan penularan covid-19. Kegiatan ini dilakukan untuk memeberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tujuan atas berbagai himbauan pemerintah maupun MUI, dimana beberapa kelompok masyarakat masih saja melaksanakan kegiatan shalat berjamaah di masjid meski ditengah kekhawatiran banyak pihak akan menyebaran covid-19.
Mauluddin menghimbau, untuk sementara umat muslim mengganti shalat Jumát dengan shalat Dzuhur berjamaah bersama angota keluarga di rumah masing-masing selama dalam kondisi darurat corona khusunya di Kab. Morowali. Hal ini sesuai Fatwa MUI Pusat dan telah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran MUI Kab. Morowali Nomor : 02-C/MUI-MRW/IV/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Selain itu, shalat jamaah lima waktu yang biasa dilaksanakan di masjid juga untuk sementara ditiadakan. Jadi sifatnya hanya sementara karenan darurat lanjut Kasi Haji dan Umrah yang juga anggota posko siaga covid-19 Kemenag Kab. Morowali ini.
Mengingat jumlah peserta yang harus dibatasi, maka sosialisasi ini dilaksanakan secara bertahap. Pada tahap ini, sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Bungku Tengah, dihadiri unsur tripika Kecamatan, ketua DMI Kab. Morowali, Ketua MUI Keamatan Bungku Tengah, Kepala Puskesmas Bungku Tengah, Kepala Desa, BPD, Imam, Ta’mir dan muadzin.
Dalam pertemuan ini, beberapa hal disepakati sebagai implemntasi SE MUI Kab. Morowali tersebut antara lain pertama, setiap desa memasang spanduk pada masjid yang berisi tentang pemberitahuan peniadaan sementara shalat Jumát dan shalat fardhu di mesjid dan menggantinya dengan melaksanakan di rumah masing-masing, kedua, setiap muadzin tetap mengumandangkan adzan namun hanya sebagai penanda telah masuknya waktu shalat fardhu.
Sosialisasi ini penting diadakan mengintat Kab. Morowali masuk dalam kategori siaga menghadapi covid-19 setelah diketahui PDP 01 dan 02 asal Kabupaten Morowali terkonfirmasi posisif covid-19. Dengan dipatuhinya himbauan pemerintah dan MUI diharapkan akan menjadi pemutus rantai penyebaran covid-19 sehingga masyarakat Kab. Morowali bebas dari wabah pandemic mematikan ini. Mh
- 1 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 5 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024