
Kemenag Parimo Gelar Sosialisasi KMA No 494 Tahun 2020 Di Tinombo

Ket:
Parigi (Kemenag Sulteng ), Belasan orang Jamaah Calon Haji (JCH) yang berasal dari Kecamatan Tinombo Selatan, Kecamatan Sidoan, Kecamatan Tinombo, dan Kecamatan Palasa yang masuk dalam daftar pemberangkatan jamaah haji tahun 2020 mengikuti Sosialisasi KMA No. 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1441 H / 2020 M yang di selenggarakan oleh Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kabupaten Parigi Moutong.
Kegiatan tersebut di buka oleh Kepala KanKemenag Parimo Muslimin di dampingi oleh Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H. Sudirman Tjora dan Kepala KUA Kecamatan Tinombo Maswin, Kamis 23 Juli 2020 di Kantor KUA Tinombo.
KaKanKemenag pada sambutannya mengatakan maksud dari kegian ini untuk mensosialisasikan KMA No.494 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2020. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia tidak pernah bermaksud untuk sengaja tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020. Itu semua di sebabkan adanya musibah penyebaran wabah penyakit pandemi Covid 19 yang melanda seluruh dunia.
Maka Pemerintah perlu mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan jiwa para jamaah baik di perjalanan maupun di Arab Saudi, ungkapnya.
Olehnya itu Muslimin meminta kepada JCH untuk bersabar atas cobaan ini dan memperbanyak doa agar Allah Subhanahu Wataala segera mengangkat wabah virus corona dari bumi ini agar bisa menunaikan ibadah haji di tahun 2021.
Sementara itu Sudirman Tjora selaku Kasi PHU KanKemenag Parimo menjelaskan dimasa pandemi ini apabila ada jamaah yang ingin mengajukan pengambilan dana BPIH, langsung dengan Badan Pengelola Keuangan Haji BPKH serta harus sesuai dengan PMA 494 Tahun 2020.
Penulis: (Ahdal)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029