
Kemenag Tolitoli Bentuk Pengurus BWI Kabupaten

Ket:
Tolitoli (Kemenag Sulteng) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli melalui Penyelenggara Zakat Wakaf melaksanakan rapat pembentukan pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Tolitoli periode 2020-2023 bertempat di aula KUA Baolan, Senin (7/9).
Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kemenag Tolitoli Muhammadong, mengatakan bahwa pembentukan pengurus BWI Kabupaten ini, akan diteruskan ke perwakilan BWI tingkat Provinsi Sulawesi Tengah untuk mendapatkan surat Keputusan (SK) dari BWI Pusat di Jakarta.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Muchlis dalam arahannya mengatakan pembentukan BWI ini sangat penting. Pembentukan pengurus BWI ini juga bertujuan untuk meningkatkan potensi wakaf yang ada di daerah.
“Berdasarkan undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Dimana undang-undang tersebut menguraikan serta menjelaskan tentang tugas-tugas BWI”, jelasnya.
Kakankemenag juga berharap kepada pengurus yang terpilih kedepannya, dapat menjalankan amanah ini dengan baik, tandasnya.
Adapun susunan pengurus yang terbentuk masing-masing terdiri dari Dewan Pertimbangan Ketua H. Bahri, Wakil Ketua I H.Yahya Abide, Wakil Ketua II H. Wakif Hak, Anggota Bustan Hak dan Said Hamzah. Badan Pelaksana Ketua H. Syahrir Muis, Wakil Ketua I, Burhanuddin, Wakil Ketua II Ahmad Yusuf, Sekretaris Zainal Abidin, Wakil Sekretaris Andi Hidayat, Bendahara Fadhillah, Wakil Bendahara Asma.
Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh agama,penyuluh agama non PNS serta masyarakat.
By. (Suherman).
- 1 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 2 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 3 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 4 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025
- 5 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H