
Tanamkan Peduli Lingkungan, MAN Biau Adakan Kerja Bakti di Sabtu Bersih

Ket: Siswa MAN Biau Kerja Bakti di Sabtu Bersih
Buol (Humas MAN Biau) – Mengawali aktivitas di semester genap ini, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Biau menggelar kegiatan Sabtu Bersih, yakni berupa kerja bakti di lingkungan madrasah. Program ini dilaksanakan sesaat setelah apel pagi dan diikuti oleh seluruh warga madrasah mulai dari Guru, staf TU hingga siswa, Sabtu (14/01/2023). Menurut Pelaksana Harian (Plh) Aqil Budiaji, kegiatan Sabtu Bersih ini telah direncanakan sejak pekan sebelumnya dengan tujuan agar kondisi lingkungan madrasah bisa nampak lebih bersih dan indah.
Lebih lanjut Aqil Budiaji juga menyampaikan bahwa seluruh siswa mulai dari kelas X s.d XII telah dibagi lokasi kerjanya dengan didampingi oleh wali kelas masing-masing. Adapun para wakamad juga mengambil bagian dengan melakukan pemantauan kerja secara umum. Seluruh siswa dan guru nampak bersemangat melakukan aktivitas kerja bakti ini yang dimulai pada pukul 07.30 s.d 08.00 WITA.
Wali kelas X Agama A Siti A’isah mengungkapkan bahwa dengan adanya kerja bakti ini, halaman depan maupun halaman belakang dari kelas perwaliannya menjadi sangat bersih. Tadinya, kedua area tersebut nampak kotor disebabkan sampah plastik yang berserakan dimana-mana akibat kurangnya kesadaran untuk membuang sampah pada tempatnya, ujarnya.
Melalui kegiatan kerja bakti di Sabtu Bersih ini, diharapkan kebiasaan untuk menjaga kebersihan lingkungan akan meningkat sehingga bisa membawa perubahan yang signifikan bagi penampilan MAN Biau ke arah yang lebih baik, harapnya. (SH-MAN Biau)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029