
Kemenag Morut dan Lapas Kelas III Kolonodale Tanda Tangani MoU

Ket:
Morowali (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Morowali Utara Abdul Mun’im, bersama Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kolonodale Mansur Yunus Gafur, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman tentang Pembinaan Agama di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kolonodale,
Penandatanganan dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali Utara, Jum’at (16/9/2022), dan disaksikan oleh Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi.
Menurut Abdul Muin, Kementerian Agama adalah satuan kerja yang mempunyai tugas pokok dan fungsi memberikan pembinaan di Bidang Keagamaan. Sehingga pembinaan Keagamaan merupakan salah satu hak warga binaan masyarakat Lapas Kelas III Kolonodale yang harus terpenuhi di samping hak-hak lainnya.
Ruang lingkup MoU tersebut meliputi, pertama, peningkatan kapasitas di bidang keagamaan bagi petugas Lapas Kolonodale. Kedua, pembagian kitab suci keagamaan. Ketiga, pembinaan dan bimbingan keagamaan bagi warga binaan Lapas Kolonodale. Keempat, pemberantasan buta aksara Al-Qur’an, dan terakhir monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pembinaan keagamaan.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029