Jelang Ramadhan, KUA Kec. Petasia Laksanakan Rapat Koordinasi
Morut(Kemenag Sulteng),- Menghadapi bulan suci Ramadhan 1443 H/20022 Masehi, Kantor Urusan Agama Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara melaksanakan rapat koordinasi menyongsong bulan Ramadhan di aula Kantor Urusan Agama Kec. Petasia, Kamis (31/01/2022).
Rapat dipimpin oleh Kepala KUA Kec. Petasia, Sukriadi. Hadir dalam rapat tersebut, Camat Petasia, Lurah dan Kepala Desa, Imam dan Takmir Masjid sekecamatan Petasia.
Sesuai hasil rapat, Kepala KUA Kec. Petasia, meminta masyarakat tetap menunggu keputusan resmi pemerintah tentang penetapan 1 Ramadhan 1443H/2022M. Demikian pula waktu imsak dan berbuka hendaknya berpedoman pada jadwal imsakiyah yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kab. Morowali Utara.
Selain itu, Kepala KUA yang wilayah kerjanya mencakup dua kecamatan, Kecamatan Petasia dan Kecamatan Petasia Barat ini, mengimbau agar para takmir masjid senantiasa pro aktif untuk menghubungi dan menyusun jadwal muballigh yang akan mengisi kultum menjelang shalat tarawih di mesjid masing-masing. Tidak kalah penting, sambungnya, setiap mesjid harus tetap menjalankan protokol kesehatan.
Terkait Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola, Sukriadi meminta masyarakat untuk membaca surat edaran itu secara utuh, agar tidak terjadi kesalahpahaman, khususnya dalam penggunaan pengeras suara selama bulan Ramadhan. “Sesungguhnya surat edaran itu dibutuhkan dalam rangka mengatur penggunaan pengeras suara, bukan melarang” jelas Sukriadi.
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama