Kemenag Kota Palu Akan Sosialisasikan SE Menag No. 5 Tahun 2022 Bagi Pengurus Masjid
Palu (Kemenag Sulteng )-- Diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Musala mendapatkan beragam respon dari masyarakat Indonesia. Hal ini mendorong Kantor Kementerian Agama Kota Palu untuk melakukan sosialisasi terhadap SE ini kepada masyarakat khususnya bagi para pengurus masjid.
Langkah ini dimulai dari rapat yang dihadiri oleh para Kepala KUA, penghulu dan penyuluh Agama Islam Kemenag Kota Palu. Selasa (01/03/2022), diruang Rapat Kankemenag.
Kakankemenag Nasruddin L. Midu yang didampingi Pejabat Pengawas Bimais, Isnaeni mengatakan, Kemenag perlu mengambil langkah untuk menyikapi dinamika dimasyarakat yang terjadi setelah terbitnya SE tersebut.
"Sebagai seorang muslim, Menag, dan kita semuanya (penghulu dan penyuluh) tidak mungkin mengambil langkah dan bermaksud mengucilkan agama manapun, apalagi agama kita sendiri," tegas Nasruddin.
Nasruddin percaya, sesuatu yang baik dan disampaikan dengan cara-cara yang baik, pasti akan diterima dengan baik. Pihaknya akan melakukan pendekatan untuk mensosialisasikan substansi dari SE Menteri Agama ini.
"Tidak ada pelarangan, hanya pengaturan. Jika kita menanggapinya secara positif, hal ini bisa mendorong kita dalam perbaikan kualitas speaker dan suara yang dihasilkan, apalagi khusus kita di Kota Palu, ini sejalan dengan lomba masjid SEHATI (Sehat,Hijau,Indah dan Cantik), yang akan dilaksanakan tahun ini," Ucapnya.
Untuk diketahui, aturan pedoman pengeras suara masjid sendiri sudah pernah diterbitkan oleh Dirjen Bimais Depag (pada saat itu) RI pada Tahun 1978. Selain itu adapula Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup KEP-48/MENLH/11/1996 tentang standar kebisingan, batas kebisingan di tempat ibadah atau sejenisnya ditetapkan sebesar 55 dB.
"Didalam SE, batas suara maksimal itu 100 dB, ini setara dengan suara pesawat jet lepas landas pada ketinggian 305 meter, hal-hal teknis seperti ini yang akan kita coba sosialisasikan. Untuk menyamakan persepsi dan menghindari isu-isu miring yang tidak bertanggung jawab, apalagi di medsos, " terangnya.
Ia melanjutkan, tidak terdapat sangsi bagi masjid yang belum menerapkan SE tersebut.
"Jangan dipelintir, azan dilarang bahkan dihilangkan, itu tidak masuk akal," ungkapnya.
Dirinya mengajak para penyuluh dan penghulu untuk mendukung SE tersebut dan menjaga persatuan dan harmonisasi umat beragama.
"SE ini bertujuan untuk menjaga ukhuwah wathoniyah, sebagai anak kyai, warga nahdliyin, serta besar dilingkungan pesantren yang bercirikan Nahdlatul Ulama, sekali lagi saya yakin Menag tak bermaksud untuk mendeskriditkan agamanya, tugas kita untuk memberikan pencerahan, agar tidak diplintir oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab " Pesannya.
Sosialisasi SE sendiri akan mulai dilaksanakan Rabu besok (02/03/2022), kepada para imam masjid Jami' se-Kota Palu, Pengurus IPIM dan stakeholder terkait sekaligus dirangkaikan dengan sosialisasi lomba masjid SEHATI Tahun 2022.
(Fuad)
- 1 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 5 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024