
Kakankemenag Donggala Membuka Secara Resmi Pelaksanaan Ujian MA Nahdlatul Khairaat Labuan

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin membuka secara resmi pelaksanaan Ujian di MA Nahdlatul Khairaat Labuan Donggala
Donggala (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, membuka secara resmi pelaksanaan Ujian Madrasah Aliyah (MA) tahun pelajaran 2021/2022 berbasis Komputer dan Android di Madrasah Aliyah Nahdlatul Khairaat Labuan, senin (14/3-2022)
Dalam sambutannya, H. Rusdin, mengatakan dalam rangka menjamin kualitas dan pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan Madrasah, maka perlu diselenggarakan Ujian akhir jenjang pendidikan dalam bentuk Ujian Madrasah (UM), yang merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan madrasah yang bertujuan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah , karena penilaian merupakan suatu proses pengumpulan dan pengolahan data dan informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan, ujarnya.
H. Rusdin# menambahkan bahwa penilaian hasil belajar di Madrasah meliputi, penilaian harian yang mendukung untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan suatu kompetensi dasar, penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun dan Ujian Madrasah dilaksanakan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan.
Olehnya itu, dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah, maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan bagi pengelola Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah, tuturnya.
Kegiatan tersebut, dihadiri Kepala MA Nahdlatul Khairaat Labuan, Firman, Pengawas MA serta guru-guru MA dan jumlah siswa yang mengikuti ujian sebanyak 45 orang.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029