
Menag: Mari Meriahkan Malam Iduladha dalam Takbir Akbar Virtual

Ket:
Siaran Pers
Kementerian Agama
*Menag: Mari Meriahkan Malam Iduladha dalam Takbir Akbar Virtual*
Memeriahkan malam Hari Raya Iduladha 1442 H, Pemerintah menggelar Takbir Akbar Virtual. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajak masyarakat, khususnya umat Islam, ikut menyambut malam Iduladha dengan menggemakan takbir dari rumah masing-masing.
“Mari meriahkan malam Hari Raya Iduladha dalam Takbir Akbar Virtual,” ajak Menag di Jakarta, Senin (19/7/2021).
Menurut Menag, Takbir Akbar Virtual akan dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga, TNI/Polri, gubernur, elemen masyarakat, dll dijadwalkan akan ikut bergabung secara virtual dari kediaman masing-masing.
“Mari gemakan takbir, agungkan Asma Allah Yang Mahabesar dan Mahakuasa, dari rumah masing-masing, seraya berharap pandemi ini segera berakhir,” ucap Menag.
Takbir Akbar Virtual mengangkat tema ‘Solidaritas Bersama untuk Indonesia Sehat’ dengan hastag
#TakbirDiRumahAja. Dikatakan Menag, Iduladha mengingatkan umat Islam pada pesan penting Rasulullah SAW saat menyampaikan khutbah wukuf pada Haji Wada’ 14 Abad silam. Salah satunya adalah pesan untuk menjaga darah dan jiwa setiap manusia. “Ini pesan yang sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan. Karena itu, di momen Iduladha saat pandemi, mari bangun solidaritas bersama untuk Indonesia Sehat,” tandasnya.
Takbir Akbar Virtual akan disiarkan stasiun-stasiun televisi, radio, dan media lainnya, termasuk media sosial. Acara dijadwalkan akan dimulai pada pukul 19.30 WIB.
Humas
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029