
Waspada Gratifikasi! Ini Alur Pelaporan di Kementerian Agama Sulawesi Tengah
_11zon-Wly.jpg)
Ket:
Gratifikasi bukan sekadar hadiah biasa. Istilah ini mencakup uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, wisata, dan bentuk pemberian lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Baik yang diberikan di dalam negeri maupun luar negeri, jika berkaitan dengan jabatan dan berpotensi memengaruhi keputusan, harus dilaporkan!
Melaporkan gratifikasi bukan hanya soal mematuhi aturan, tapi juga bentuk nyata integritas. Dengan melapor, ASN turut menjaga citra institusi dan mendukung pemberantasan korupsi. Jika dibiarkan, gratifikasi bisa menimbulkan konflik kepentingan, bahkan berujung pada pelanggaran hukum.
Setiap ASN di lingkungan Kementerian Agama, termasuk yang ada di wilayah Sulawesi Tengah, wajib melaporkan gratifikasi jika tidak bisa menolak atau merasa ragu dengan pemberian tersebut.
Pelaporan bisa dilakukan melalui:
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara langsung atau melalui aplikasi resmi,
- Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah, atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat.
Jangan tunda! Pelaporan wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Lewat dari itu, bisa berisiko hukum.
Alur Pelaporan Gratifikasi
Agar lebih jelas, berikut tahapan pelaporan gratifikasi yang harus kamu ikuti:
1. Pelaporan
Segera isi formulir pelaporan gratifikasi dan kirim ke UPG atau langsung ke KPK. Pastikan tidak melewati 30 hari kerja sejak pemberian diterima.
2. Verifikasi oleh UPG
UPG akan meninjau dan memverifikasi laporan. Jika perlu, laporan akan diteruskan ke KPK untuk ditindaklanjuti.
3. Analisis oleh KPK
KPK akan melakukan analisis dalam waktu 30 hari kerja untuk menentukan status gratifikasi tersebut: apakah sah sebagai pemberian pribadi atau harus diserahkan kepada negara.
4. Penerbitan SK Gratifikasi
Jika gratifikasi dinyatakan milik negara, KPK akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dan objek gratifikasi akan disetorkan ke Rekening Kas Negara atau melalui DJKN Kementerian Keuangan. Bila bukan, objek tersebut dikembalikan kepada pelapor.
Ingat, Integritas Dimulai dari Diri Sendiri!
Pelaporan gratifikasi adalah bentuk keberanian dan komitmen terhadap nilai-nilai integritas dan transparansi. Yuk, jadi ASN yang bersih, jujur, dan profesional dengan tidak ragu untuk melapor!
- 1 Penawaran pelatihan Third Country Training Programme (TCTP) JICA-MTCP 2025: Cybersecurity in Digital Economy.
- 2 Panduan Kurikulum Berbasis Cinta
- 3 KMA No 429 tahun 2025 tentang Gelar Lulusan Ma'had Aly
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis bagi Peserta Kriteria Tambahan (Jabatan Tampungan) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024
- 5 Logo Kemenag ASRI